Apa Penyebab MUI Memutuskan BPJS Haram
Saturday, August 1, 2015
0
komentar
Keputusan MUI mengeluarkan status haram untuk BPJS perlu mendapat perhatian serius bagi pengelola juga pengguna. Selain fatwa yang dikeluarkan MUI, kredibilitas BPJS pun perlu di uji kembali. Kemungkinan BPJS ini juga merupakan salah satu lembaga yang lolos dari pengamatan KPK dan BPK
Keputusan bersama hasil ijtima yang dikelurkan oleh Majelis Ulama Indonesia terhadap sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
MUI perpendapat bahwa sistem premi dan cara pengelolaannya tidak sesuai dengan fikih.
MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba
Fatwa haram yang di keluarkan MUI terhadap BPJS cukup berani. MUI beralasan bahwa ada 3 sebab:
1. Ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS
2. Kedudukan iuran atau akadnya
3. Apa bahasa hukumnya
Fatwa MUI merupakan cambuk keras bagi BPJS, mereka harus menjawab dengan sangat serius fatwa haram yang dikeluarkan MUI terhadap mereka.
Bila kita simak poin-poin yang dikeluarkan MUI memang sangat beralasan, dan BPJS harus membuktikan kredibilitas mereka.
Beranikah BPJS mengeluarkan laporan keuangan kepada publik! Berapakah dana masyarakat yang terkumpul sampai saat ini? Di mana BPJS menyimpan keuangannya? Bagaimana pengelolaan bunganya?
Berapa keuangan yang dikeluarkan BPJS sampai sejauh ini.
Juga tidak kalah penting, bagi pengguna BPJS, bagaimana pengalaman Anda dalam menggunakan BPJS?
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Apa Penyebab MUI Memutuskan BPJS Haram
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://westjava27.blogspot.com/2015/08/apa-penyebab-mui-memutuskan-bpjs-haram.html?m=0. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Post a Comment