ADOPSI ANAK
Wednesday, April 11, 2012
0
komentar
westjava27.blogspot.com
ADOPSI ANAK
Tata Cara dan Akibat Hukumnya 
Pasangan suami istri yang tidak mempunyai     anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak dapat mengajukan permohonan     pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak     menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat yang harus diambil     agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?
1.     Pihak yang Dapat Mengajukan Adopsi
a.     Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
b.     Orang tua tunggal
1. Staatblaad 1917 No. 129
       Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain     memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah     terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan     sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda     tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki     dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan     Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak     perempuan.  
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
     Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar     Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung     dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga     tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang     tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption).     Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin     mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
2. Tata Cara Mengadopsi
 Surat     Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan     bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan     pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu     berada. 
Bentuk permohonan itu     bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan     ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan     dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat     tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
3. Isi Permohonan
   Adapun isi     Permohonan yang dapat diajukan adalah:
     - motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.     
     - penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
   
Untuk itu dalam     setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk     beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui     betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan     betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.
4. Yang dilarang Dalam Permohonan
Ada     beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak,     yaitu:
- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak. 
- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.
Mengapa? 
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada     permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari     pemohon, atau berisi pengesahan saja.
       
   Mengingat bahwa Pengadilan     akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya     dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan     finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis     hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut     biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.
5.     Pencatatan di Kantor Catatan Sipil
   Setelah permohonan Anda     disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai     pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil     untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa     anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai     orang tua angkatnya.
6.     Akibat Hukum Pengangkatan Anak
Pengangkatan     anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.     
a. Perwalian
   Dalam hal perwalian, sejak     putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat     tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada     orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah     maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
     
  b. Waris
Khazanah hukum kita, baik     hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris.     Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan     dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
          Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)
Peraturan Per-Undang-undangan :
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.
Sumber: http://www.lbh-apik.or.id
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: ADOPSI ANAK
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://westjava27.blogspot.com/2012/04/adopsi-anak.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
 
 
 
 
 
 
 
 

0 komentar:
Post a Comment