Suami Poligami Apa Yang Istri Lakukan
Friday, June 8, 2012
0
komentar
westjava27.blogspot.com
Suatu  saat, tanpa diduga suami Anda menyatakan bahwa dia akan menikahi  perempuan lain. Atau bisa juga suami Anda telah menikah secara diam-diam  dengan perempuan lain. Artinya, ada istri lain selain Anda dalam  kehidupan suami Anda. Banyak perempuan tidak siap menghadapi hal ini.  "Siapa sih yang mau dimadu?", demikian pameo yang seringkali terdengar  menanggapi poligami ini. Beberapa istri memang kemudian lebih memilih  bercerai ketimbang dimadu. Tetapi bagaimana dengan istri yang ‘tidak  mampu’ bercerai (misalnya karena ketergantungan ekonomi pada suaminya).  Bagaimana cara yang tepat bila Anda mengalami hal itu
 1. PEMBENARAN POLIGAMI
Beberapa  agama membenarkan dilakukannya poligami. Hal itu dikuatkan pula dengan  ketentuan yang kemudian dijadikan dasar pembenaran (legitimasi) bagi  laki-laki untuk melakukan poligami dan bahkan dijadikan penguatan bagi  perempuan untuk menerima suaminya berpoligami. Ketentuan tersebut adalah  UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan:  Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih  dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.  Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang.
Tetapi  bila kita lihat ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1), —yang pada pokoknya  menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri,  demikian pula seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami—, maka  terlihat ada ketidakkonsistenan antara keduanya. Hal ini memperlihatkan  bahwa dalam sebuah institusi perkawinan, posisi tawar perempuan lebih  rendah dibanding laki-laki.
2. POLIGAMI SEBAGAI BENTUK PENGUNGGULAN LAKI-LAKI TERHADAP PEREMPUAN
Poligami  pada hakekatnya merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki dan  penegasan bahwa fungsi istri dalam perkawinan adalah hanya untuk  melayani suami. Ini bisa terlihat dari alasan yang dapat dipakai oleh  Pengadilan Agama untuk memberi izin suami melakukan poligami (karena  istri cacat badan, tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri  dan tidak dapat melahirkan keturunan).
3. DAMPAK POLIGAMI TERHADAP PEREMPUAN
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:
a.  Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa  tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya  memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b.  Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang  dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam  prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri  dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki  pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
c.  Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya  kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual  maupun psikologis.
d.  Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi  nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada  kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama).  Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara,  walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka  yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut  dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala  konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan  sebagainya.
e.  Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan  suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan  bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
4. SYARAT POLIGAMI (Pasal 5 UU Perkawinan)
Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:
a. adanya persetujuan dari istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
Idealnya,  jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan  permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam  prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya  ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan  untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski  belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa  dilaksanakan
5. YANG BISA ANDA LAKUKAN
Mungkin  sangat sulit mengharapkan keadilan, apalagi yang sifatnya immaterial  dari suami yang menikah lagi dengan perempuan lain. Ada beberapa hal  yang harus Anda perhatikan:
* Persiapkan diri Anda 
Menghadapi suami yang berniat poligami adalah sangat berat. Mental Anda harus siap menghadapi kemungkinan suami tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh terhadap Anda. Belum lagi menghadapi berondongan pertanyaan dari berbagai pihak, baik itu dari keluarga, masyarakat sekitar, teman dan pihak lainnya.
Menghadapi suami yang berniat poligami adalah sangat berat. Mental Anda harus siap menghadapi kemungkinan suami tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh terhadap Anda. Belum lagi menghadapi berondongan pertanyaan dari berbagai pihak, baik itu dari keluarga, masyarakat sekitar, teman dan pihak lainnya.
* Kewajiban Suami
Sebagai konsekwensi dari pembakuan peran dalam UU Perkawinan (suami adalah kepala keluarga dan istri pengurus rumahtangga) maka menjadi kewajiban suami untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anaknya, juga memberikan biaya perawatan dan pendidikan anak. Begitupun ketika suami memutuskan menikah dengan perempuan lain, kewajiban itu tetap masih ada.
Sebagai konsekwensi dari pembakuan peran dalam UU Perkawinan (suami adalah kepala keluarga dan istri pengurus rumahtangga) maka menjadi kewajiban suami untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anaknya, juga memberikan biaya perawatan dan pendidikan anak. Begitupun ketika suami memutuskan menikah dengan perempuan lain, kewajiban itu tetap masih ada.
»  Pasal 5 ayat 1 (point b) UU no.1/1974 menyebutkan: salah satu syarat  yang harus dipenuhi suami agar permohonan poligaminya disetujui  Pengadilan adalah adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin  keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
»  Pasal 41 (poin c dan d) Peraturan Pemerintah RI No. 9/1975 tentang  Pelaksanaan UU No.1/1974 juga menyebutkan bahwa Pengadilan dapat  memeriksa ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan  hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
a. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat suami anda bekerja ; atau
b. surat keterangan pajak penghasilan, atau;
c. surat keterangan lain yang dapat diterima Pengadilan.
Ingat, Anda harus hadir dalam proses pemeriksaan atas penghasilan suami ini (pasal 42 ayat 1 PP No.9/1975).
»  Pasal 34 (ayat 1) UU No.1/1974 yang mengatur masalah hak dan kewajiban  suami istri menyebutkan: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan  segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.
* Surat Perjanjian
Kepastian dari suami untuk menjamin kebutuhan hidup Anda dan anak-anak Anda seringkali tidak dilaksanakan. Atau bisa juga, dana untuk kebutuhan itu harus didapatkan dengan susah payah, bahkan terkadang seperti ‘mengemis-ngemis’. Bila keadaan itu menimpa Anda, maka menurut PP No. 9/1974 pasal 41 poin d yang pada intinya menyatakan bahwa Anda dapat meminta agar Pengadilan juga memeriksa ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil memenuhi kewajibannya dengan memerintahkan suami membuat surat pernyataan atau janji secara tertulis.
Jaminan  bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka  dapat ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan atau janji dari suami  (pasal 41 poin d, PP No. 9/1975).
6. Bantuan Hukum
Seringkali  terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan  untuk mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini  diakibatkan karena istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga  karena istri tidak mengetahui hak-haknya secara jelas.
Bila ini terjadi pada Anda, Anda bisa meminta bantuan kepada beberapa lembaga terdekat yang peduli pada persoalan seperti itu.
Diantaranya:
» Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan)
» Lembaga lain yang konsern pada persoalan perempuan
» Lembaga-lembaga Konsultasi Perkawinan
» Pengadilan yang memberikan ijin suami Anda berpoligami
 » Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan)
» Lembaga lain yang konsern pada persoalan perempuan
» Lembaga-lembaga Konsultasi Perkawinan
» Pengadilan yang memberikan ijin suami Anda berpoligami
Sumber: http://www.lbh-apik.or.id/fac-31.htm Judul Asli: Bila Suami Anda Melakukan Poligami 
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Suami Poligami Apa Yang Istri Lakukan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://westjava27.blogspot.com/2012/06/suami-poligami-apa-yang-istri-lakukan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
 
 
 
 
 
 
 
 

0 komentar:
Post a Comment