Apa Yang Dilakukan Dalam Menghadapi Sidang Perceraian
Friday, June 8, 2012
0
komentar
westjava27.blogspot.com
Jika  anda akan menghadapi sidang untuk kasus perceraian, baik di Pengadilan  Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu anda  ketahui.
1. Mendapatkan nasehat hukum
Jika  anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya  anda meminta nasehat hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau  orang yang sudah berpengalaman. Jangan menganggap remeh persoalan yang  anda hadapi, meskipun kasus yang anda hadapi tidak terlalu rumit,   karena konsekuensi hukum yang anda hadapi nantinya mengikat dan bersifat  memaksa. Oleh karena itu, jangan menunda sampai saat-saat terakhir  putusan hakim akan dijatuhkan atau saat posisi anda sudah terjepit.  
2. Beberapa hal yang penting untuk ditanyakan
Banyak hal yang dapat anda tanyakan kepada pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang proses hukum, antara lain tentang:
ö Hal-hal yang harus dipersiapkan, jika anda mewakili diri sendiri dalam sidang
ö Mendiskusikan tentang penyebab/alasan mengapa anda memutuskan bercerai dengan suami anda
ö Bila anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum) di pengadilan, apakah hal itu akan berpengaruh pada putusan hakim?
ö Biaya yang harus dikeluarkan, jika anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum)
ö Garis besar proses hukum yang akan anda hadapi di pengadilan
ö Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus yang anda hadapi 
Sebelum  meminta nasehat hukum, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dulu  surat-surat penting mengenai kasus anda (antara lain: surat nikah asli  dan fotokopinya yang telah dibubuhi materai, fotokopi akta kelahiran  anak yang dilegalisasi di kantor pos, fotokopi KTP, fotokopi Kartu  Keluarga,dll). Biasanya kasus perceraian disertai pula dengan masalah  pembagian harta gono-gini, sebaiknya anda juga menyiapkan surat-surat  yang terkait dengan dengan harta benda perkawinan seperti akta  jual-beli, sertifikat, kwitansi, bon jual-beli, surat bukti kepemilikan  dan semacamnya. Hal ini untuk memudahkan anda dan penasehat hukum anda  memahami persoalan hukum yang sedang anda hadapi. Setelah anda memahami  persoalan anda, diharapkan anda sudah dapat mengambil keputusan apakah  akan meminta bantuan pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil anda di  pengadilan, atau anda memutuskan untuk mewakili diri anda sendiri, tanpa  didampingi pengacara.
3. Dimana anda bisa mendapatkan nasehat & bantuan hukum?
Anda  dapat meminta nasehat hukum dari seorang konsultan hukum atau  pengacara, dengan kebebasan memilih untuk didampingi/tidak oleh mereka  dalam sidang pengadilan nanti. 
Jika  anda tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar seorang pengacara,  ada beberapa lembaga yang dapat anda mintai bantuan dengan tanpa  membebani biaya yang berlebihan kepada anda. Lembaga yang sifatnya  nirlaba ini, —misalnya Lembaga Bantuan Hukum terdekat di wilayah  anda—biasanya akan mempertimbangkan bagaimana kondisi anda, baik kondisi  ekonomi maupun psikologis. 
Jika  anda menginginkan nasehat hukum atau bantuan hukum dari pengacara  swasta, jangan segan menanyakan biaya yang akan dikeluarkan. Juga jangan  ragu untuk menanyakan kepada pengacara lain yang berbeda, jika biaya  yang dikenakan terlalu mahal. Ingat! Anda mempunyai hak penuh untuk  memutuskan dan memilih siapa yang akan menjadi penasehat hukum atau  kuasa hukum yang anda anggap paling sesuai.
4. Yang harus anda siapkan sebelum ke pengadilan
a. Bila tanpa didampingi Pengacara
ö   Mempersiapkan surat gugatan; Setelah anda memahami segala sesuatunya  (sudah meminta bantuan saran/nasehat dari pihak yang paham soal ini),  anda dapat mempersiapkan surat gugatan anda sendiri (langkah-langkah  pembuatan surat gugatan dapat dilihat di Lembar Info LBH APIK Jakarta  tentang Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama) 
ö   Menyiapkan uang administrasi yang jumlahnya sekitar Rp.500.000.- (lima  ratus ribu rupiah) yang nantinya harus anda bayarkan ke bagian  pendaftaran gugatan di pengadilan. Anda akan menerima SKUM (Surat  Keterangan Untuk Membayar) setelah membayar.
ö   Mempersiapkan apa yang akan anda katakan di pengadilan tentang kasus  anda. Untuk mempersiapkannya, disarankan agar anda berdiskusi kembali  dengan orang-orang/pihak yang memahami soal ini.
ö  Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi
b. Bila didampingi Pengacara
ö   Jika anda memilih untuk didampingi pengacara, terlebih dulu pengacara  anda membuat Surat Kuasa yang harus anda tandatangani. Surat Kuasa  adalah surat yang menyatakan bahwa anda (sebagai pemberi kuasa)  memberikan kuasa kepada pengacara anda (sebagai penerima kuasa) untuk   mewakili anda dalam pengurusan kasus anda, mulai dari pembuatan  surat-surat seperti surat dakwaan, beracara di muka sidang pengadilan,  menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan  kasus anda, meminta salinan putusan pengadilan dan sebagainya. 
ö   Menyiapkan Surat Gugatan. Bila anda sudah menandatangani Surat Kuasa,  maka selanjutnya pengacara (kuasa hukum) andalah yang akan mengurus  pembuatan Surat Gugatan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama  proses hukum berjalan.
ö   Siapkan uang administrasi kurang lebih Rp.500.000,- yang harus anda  bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Usai membayar,  anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar). 
ö  Siapkan uang untuk pembayaran pengacara anda bila pengacara yang anda minta bantuannya adalah pengacara yang dibayar.
Yang penting juga harus anda perhatikan: 
ö  Persiapkan mental anda 
ö  Usahakan tidak terlambat ke pengadilan karena dapat mempengaruhi jalannya sidang
ö  Berpakaian sopan dan rapi.
5.  Di ruang sidang pengadilan
a. Yang mungkin ditanyakan hakim
ö   Dalam sidang pertama, hakim biasanya akan melakukan upaya perdamaian.  Di sidang ini hakim akan bertanya apakah kedua pihak yang bersengketa  akan mengadakan perdamaian/tidak?
ö   Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat menanyakan masalah-masalah yang  terkait dengan gugatan, apakah ada keberatan dari para pihak/tidak?
ö   Sebelum putusan dijatuhkan hakim, hakim dapat bertanya apakah ada  hal-hal lain yang ingin disampaikan para pihak? Misalnya hak untuk  mengasuh anak di bawah umur atau menemui anak, jika sebelumnya mendapat  halangan untuk bertemu.
b. Siapa saja yang berhak hadir di persidangan?
ö  Hakim: yaitu orang yang memimpin jalannya sidang, memeriksa, dan memutuskan perkara
ö  Panitera:  yang bertugas mencatat jalannya persidangan
ö  Anda, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, disebut Penggugat/Kuasa hukumnya
ö  Suami Anda, sebagai pihak yang digugat, disebut Tergugat/Kuasa hukumnya 
6.   Apa hak anda sebagai Penggugat?
ö  Didampingi pengacara sebagai kuasa hukum di pengadilan
ö  Bertanya dan menjawab mengenai perkembangan kasusnya baik kepada kuasa hukumnya, maupun kepada hakim
ö  Mendapat salinan surat keputusan pengadilan (dapat melalui kuasa hukumnya)
ö   Mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa dibedakan berdasarkan  suku, agama, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau status  sosialnya
7. Berapa lama proses berlangsung?
a. Pengadilan Tingkat Pertama (di PN atau PA)
Sidang  biasanya dilakukan lebih dari 6 (enam) kali, namun ada juga yang kurang  dari itu. Jangka waktu yang dibutuhkan maksimal 6 (enam) bulan di  tingkat pengadilan pertama (PN atau PA).
b. Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi (di PT dan Mahkamah Agung)
Waktu  yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara hingga tingkat banding  dan kasasi berbeda-beda. Namun secara umum hingga awal proses  pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan  waktu 3-5 tahun. 
Sumber:http://www.lbh-apik.or.id/fact-50.htm, Judul Asli: Persiapan Menghadapi Sidang Perceraian 
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Apa Yang Dilakukan Dalam Menghadapi Sidang Perceraian
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://westjava27.blogspot.com/2012/06/apa-yang-dilakukan-dalam-menghadapi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
 
 
 
 
 
 
 
 

0 komentar:
Post a Comment