DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
Thursday, April 12, 2012
0
komentar
westjava27.blogspot.com
KONVENSI
PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
Sejak tahun 1984, dengan Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984, Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (The Convention on The Elimination Of Discrimination Against Women/CEDAW). Untuk melihat sejauhmana negara kita telah melaksanakan apa yang ditetapkan Konvensi, ada baiknya Anda sedikit mengetahui isi dari konvensi tersebut. Berikut ringkasannya:
Pasal 1: PENGERTIAN DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
Diskriminasi terhadap perempuan berarti setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Pasal 2: LANGKAH KEBIJAKAN UNTUK MENGHAPUS DISKRIMINASI
a). Mencantumkan azas persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam Undang-Undang Dasar Nasional mereka atau perundangundangan yang tepat lainnya jika belum termasuk di dalamnya, dan
untuk menjamin realisasi praktis dari azas ini, melalui hukum dan cara-cara lain yang tepat;
b). Membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan peraturanperaturan lainnya termasuk sanksi-sanksinya di mana perlu, melarang semua diskriminasi terhadap perempuan;
c). Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan atas dasar yang sama dengan kaum laki-laki dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan kaum perempuan yang efektif terhadap segala tindakan diskriminasi;
d). Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut;
e). Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undangundang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktekpraktek yang diskriminatif terhadap perempuan;
f). Mencabut semua ketentuan pidana yang diskriminatif terhadap perempuan.
Pasal 3: JAMINAN HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN-KEBEBASAN POKOK ATAS DASAR PERSAMAAN DENGAN PRIA.
Membuat peraturan yang tepat, termasuk pembuatan UU di semua bidang, khususnya di bidang politik, sosial, ekonomi dan budaya untuk menjamin pelaksanaan dan penikmatan hak-hak asasi manusia dan kebebasan pokok atas dasar persamaan dengan laki-laki.
Pasal4: PERATURANKHUSUSSEMENTARA UNTUK MENCAPAI PERSAMAAN
1). Pembuatan peraturan-peraturan khusus sementara yang bertujuan untuk mempercepat persamaan antara laki-laki dan perempuan.
2). Pembuatan peraturan-peraturan khusus untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap diskriminasi.
Pasal 5: PERATURAN TENTANG JENIS KELAMIN DAN STEREOTYPE
(a). Mengubah pola tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka, kebiasaan-kebiasaan dan segala praktek lainnya yang berdasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau berdasar peranan stereotip bagi laki-laki dan perempuan;
(b). Menjamin bahwa pendidikan keluarga melalui pengertian yang tepat mengenai kehamilan sebagai fungsi sosial dan pengakuan tanggung jawab bersama laki-laki dan perempuan dalam membesarkan anakanak mereka dan kepentingan anak-anak adalah pertimbangan utama dalam segala hal.
Pasal 6: PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN EKSPLOITASI PELACURAN
Membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk memberantas segala bentuk perdagangan perempuan dan eksploitasi pelacuran.
Pasal 7: POLITIK DAN KEHIDUPAN KEMASYARAKATAN
- Hak untuk memilih dan dipilih;
- Berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat;
- Berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.
Pasal 8 : PARTISIPASI PADA TINGKAT INTERNASIONAL
Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menjamin kesempatan bagi perempuan untuk mewakili pemerintah pada tingkat Internasional dan berpartisipasi dalam organisasi-organisasi Internasional atas dasar persamaan dengan laki-laki tanpa suatu diskriminasi.
Pasal 9: KEWARGANEGARAAN
Hak yang sama untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya.
Hak yang sama antara perempuan dan laki-laki bekenaan dengan kewarganegaraan anak-anak mereka.
Pasal 10 : HAK YANG SAMA DI BIDANG PENDIDIKAN
Jaminan untuk mendapatkan syarat dan kesempatan yang sama untuk bimbingan karir dan keahlian, mengikuti pendidikan segala tingkatan.
Dukungan yang sama untuk pendidikan (laki-laki dan perempuan).
Kesempatan yang sama untuk beasiswa dan dana pendidikan;
Kesempatan yang sama untuk pendidikan yang berkelanjutan, termasuk pendidikan dan pemberantasan buta huruf, khususnya mengurangi jurang pemisah antara laki-laki dan perempuan dalam bidang pendidikan.
Penghapusan konsep stereotip dalam pendidikan;
Kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam olahraga dan pendidikan jasmani;
Pasal 11 : HAK UNTUK BEKERJA
Hak atas kesempatan kerja yang sama, termasuk penerapan kriteria seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai;
Bebas untuk menentukan profesi dan pekerjaan dan pelatihan;
Hak yang sama untuk menerima upah, termasuk perlakuan yang sama untuk pekerjaan yang bernilai sama;
Hak untuk mendapatkan jaminan sosial; jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi melanjutkan keturunan.
Melarang pemecatan atas dasar kehamilan, memberlakukan cuti hamil
Memberikan perlindungan khusus terhadap pekerja perempuan selama kehamilan pada jenis pekerjaan yang terbukti berbahaya.
Pasal 12 : KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
Persamaan dalam pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan dalam Keluarga Berencana
Pasal 13 : TUNJANGAN EKONOMI DAN SOSIAL
Hak atas tunjangan keluarga;
Hak atas pinjaman bank, hipotek dan lain-lain bentuk kredit permodalan;
Hak untuk ikut serta dalam kegiatan rekreasi, olah raga, segi kehidupan kebudayaan.
Pasal 14: PEREMPUAN PEDESAAN
Mengenali masalah-masalah khusus yang dihadapi perempuan di daerah pedesaan dan peranan perempuan pedesaan demi kelangsungan hidup mereka di bidang ekonomi termasuk pekerjaan
mereka pada sektor ekonomi yang bukan penghasil uang;
Berpartisipasi dalam perluasan dan implementasi perencanaan pembangunan
Memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai dan pelayanan KB;
Mendapatkan manfaat langsung dari program jaminan sosial;
Memperoleh pelatihan dan pendidikan, termasuk yang berhubungan dengan pemberantasan buta huruf;
Membentuk kelompok-kelompok swadaya dan koperasi, aktif di semua kegiatan masyarakat;
Memperoleh kredit dan pinjaman pertanian, fasilitas pemasaran, teknologi tepat guna, menikmati kondisi hidup yang memadai, terutama perumahan, sanitasi, listrik,dll.
Pasal 15: PERSAMAAN HAK DI MUKA HUKUM
Jaminan kecakapan hukum yang sama dengan laki-laki dan kesempatan yang sama untuk menjalankan kecakapannya itu.
Semua kontrak dan dokumen yang mempunyai kekuatan hukum yang ditujukan kepada pembatasan kecakapan hukum bagi perempuan, wajib dianggap batal dan tidak berlaku.
Kebebasan untuk mengadakan pergerakan dan bebas untuk memilih tempat tinggal, domisili.
Pasal 16: PERKAWINAN DAN HUKUM KELUARGA
Hak dan tanggung jawab yang sama dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.
Hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan, memilih suami/pasangan secara bebas.
Hak dan tanggungjawab yang sama selama perkawinan dan pemutusan perkawinan;
Hak yang sama untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak;
Hak dan tanggungjawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak.
Hak yang sama sebagai suami isteri, termasuk untuk memilih nama keluarga, profesi, jabatan.
Catatan:
Pasal 17-22: Pembentukan dan Fungsi Komite Penghapusan
segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
Pasal 23 - 30 : Administrasi dari Konvensi
Sumber:http://www.lbh-apik.or.id
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://westjava27.blogspot.com/2012/04/diskriminasi-terhadap-perempuan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Post a Comment