Translate

PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK

Posted by Unknown Wednesday, April 11, 2012 0 komentar
westjava27.blogspot.com

Perlindungan
terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak,
Segera Wujudkan...

Ani (bukan nama sebenarnya) seorang anak perempuan usia 15 tahun, bekerja sebagai pekerja rumah tangga di sebuah keluarga di Bekasi selama dua tahun. Namun Ani tidak beruntung, dia kerapkali mendapat perlakuan tidak senonoh dari majikannya, seperti mandi diintip, dipukuli, dan dimaki-maki jika melakukan sedikit kesalahan, bahkan gajinya tidak diberikan, dengan alasan Ani masih terhitung saudara majikannya. Sejujurnya Ani tidak berdaya, karena dia ingin membantu keuangan orang tuanya dengan gaji yang didapat dari tempat bekerja, namun itu hanya menjadi hayalan yang tak kunjung terwujud (Kisah PRTA dalam outreach PPM-LBH APIK Jakarta)

Inilah sekelumit peristiwa yang dialami Pekerja Rumah Tangga Anak yang mungkin tidak terlalu parah bila dibandingkan dengan kasus-kasus yang ada saat ini. Banyak PRT mengalami kekerasan fisik hingga kehilangan salah satu anggota tubuhnya bahkan meninggal. Apakah nasib PRT tidak diperhatikan karena mereka masyarakat kelas bawah, atau memang tidak ada perlindungan??? Yuk, kita pikirkan dan cari jalan keluarnya bersama-sama…

1. PRT Anak, Siapakah mereka?
PRT anak adalah setiap laki-laki dan perempuan yang umurnya dibawah 18 tahun masih disebut anak atau belum dewasa dan bekerja di dalam wilayah rumah tangga tertentu dengan imbalan upah atau bentuk lainnya.

2. Masalah apa sih yang sering dihadapi oleh Pekerja Rumah Tangga Anak?
» Eksploitasi: dipekerjakan dengan waktu kerja yang tidak jelas dan sangat panjang dengan pemberikan upah yang tidak sesuai; atau tidak diberikan upah dan juga tidak diberi hari libur.
» Kekerasan meliputi:
a. Fisik seperti pemukulan, penganiyaan, disiram air panas, disterika, disundut rokok, dicambuk dan lain-lain;
b. Psikis seperti dimaki, dicela, diberikan panggilan yang tidak baik berupa hinaan fisik atau direndahkan;
c. Ekonomi seperti pemberian upah tidak sesuai dengan perjanjian kerja atau ditangguhkan dengan alasan pengguna jasa tidak ada uang bahkan upah tidak dibayarkan;
d. Seksual seperti dirayu, dipegang, dipaksa oral seks, pelecehan seksual, sampai upaya perkosaan
» Diskriminasi, pembedaan perlakuan seperti gaji antara PRT laki-laki dan perempuan sama sedangkan pekerjaan PRT perempuan lebih berat.

3. Adakah aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap PRT Anak?
Idealnya PRT Anak tidak pernah ada, karena mereka tidak layak bekerja untuk mencari nafkah, seharusnya mereka sedang menikmati masa pendidikan yang dibiayai oleh negara. Hal ini dapat dilihat pada peraturan-peraturan di bawah ini:

UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) berbunyi:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggung jawab negara”.

Undang-undang No. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:
“segala bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon, dan penghambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata”.

Rekomendasi UU No.1 tahun 2000 tentang penghapusan segala bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:
» Pekerjaan yang mengeksploitasi anak-anak secara fisik, psikis atau pemaksaan seksual
» Bekerja di bawah tanah, di bawah air tempat-tempat

Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
» Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social {pasal 9 (1)}
» Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi, sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (pasal 11)
» (Pasal 12) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya;
» Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi {pasal 16 (1)}
» Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk {pasal 17 (1)}
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penenpatannya dipisahkan dari orang dewasa
- memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
- membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum
» Negara, pemerintah, masyarkat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 20)
» Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dna menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakana suku, agama, ras, golongan , jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan atau mental (pasal 21)

Negara/pemerintah seharusnya menjamin bahwa setiap anak dapat sekolah dan tidak bekerja. Jadi bila saat ini ada PRTA anak, semua terjadi karena seorang anak terkondisikan dengan paksa untuk bekerja, karena ketiadaaan biaya sekolah atau kemiskinan yang menghimpit, maka PRTA berhak mendapatkan perlindungan yang baik dan diberikan hak-haknya.

4. Mengapa PRTA Perlu perlindungan?
» Karena anak masih dalam proses perkembangan dan pertumbuhan;
» Untuk memberikan jaminan agar terhindar dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
» membantu seorang PRTA dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman dan tenang, sementara hak-hak dasarnya sebagai anak tetap terpenuhi;
» Antisipasi akan adanya perbudakan dan penjualan anak;
» Merupakan sebuah upaya penghapusan terhadap PRT Anak.

5. Lalu, apa saja yang termasuk dalam hak-hak PRT Anak?
Seharusnya PRTA tidak pernah ada, akan tetapi kondisi riil yang dihadapi menjadikan anak-anak bekerja sebagai PRT. Untuk itu selayaknya PRTA mendapatkan hak sesuai dengan aturan perundangan (UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan) yang melindungi haknya sebagai anak dengan beberapa tambahan hak yang harus dipenuhi diantaranya:
a. Memperoleh kesempatan untuk sekolah
b. Memperoleh: upah yang pantas (idealnya Upah Minimum Propinsi), tempat tidur yang memadai, waktu istirahat yang cukup, pekerjaan yang spesifik dan jelas (tidak semrawut dan mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga), mendapat perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan social;
c. Jam kerja yang tidak terlalu lama agar dapat tetap melanjutkan sekolah dan bergaul
d. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya

Tips jika anda/saudara/teman menjadi PRTA…
» Kenali pengguna jasa dan keluarganya dengan baik, kebiasaan dan tabiatnya
» Membuat kontrak kerja yang jelas dengan pengguna jasa
» Hindari/tolak perintah atau keinginan tidak baik dari pengguna jasa maupun penyalur
» Memberikan alamat tempat bekerja kepada pihak keluarga termasuk keluarga yang kebetulan ada di kediaman yang sama, kenalan, teman, maupun tetangga

6. Apa yang harus dilakukan, jika PRT anak menjadi korban kekerasan?
» Segera menceritakan kasus yang terjadi dan meminta bantuan kepada masyarakat terdekat seperti tetangga, ketua RT/RW. Bila dalam keadaan gawat, berteriaklah sekencang mungkin agar didengar oleh orang lain.
» Menghubungi NGO, Pendamping
» Menghubungi kantor polisi terdekat

7. Bagaimana cara kita melindungi diri sendiri dan teman kita yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak?
» Pertama kali bekerja, melapor, mendaftarkan dan memperkenalkan diri kepada lingkungan masyarakat terdekat terutama; ketua RT/RW;
» Mencatat nomor polisi terdekat yang dapat dihubungi;
» bicarakan terus terang pada pengguna jasa jika hak-hak sebagai PRT tidak terpenuhi;
» Menghindari orang tidak dikenal yang hendak memperalat (kasus pencurian oleh PRT);
» Meminta waktu untuk: belajar lagi, berteman, berkomunikasi dengan pihak luar terutama keluarga dan teman-teman dekat;
» Berkumpul bersama-sama teman-teman PRT untuk melakukan aktivitas bersama;
 
» Bergabunglah dengan lembaga/organisasi sosial yang pedulu dengan Pekerja Rumah Tangga atau serikat-serikat pekerja
 
a.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta
Jl. Raya Tengah No. 16 Kampung Tengah Jaktim. Telp 021-87797289
 
b.YKAI (Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia)
Jl. Teungku Umar 10 Jakarta 10350.
Telp (021) 327308/327316/3107030/3905150
 
c. Rumpun Gema Perempuan
Jl. Siaga II No. 10A Rt.02/05 Pejaten Barat Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Telp. 021-7982640
» Bentuklah serikat pekerja rumah tangga Anak.

sumber:http://www.lbh-apik.or.id

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://westjava27.blogspot.com/2012/04/pekerja-rumah-tangga-anak.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Post a Comment



Sponsor Toko Online Westjava27 | Copyright of westjava27 .

Labels

Postingan Terbaru westjava27