HARTA GONO GINI
Wednesday, April 11, 2012
0
komentar
westjava27.blogspot.com
Masalah Harta Bersama 
(Harta Gono Gini) dalam     Hukum
Salah satu masalah hukum yang sering     dihadapi oleh para isteri yang sedang menempuh proses perceraian     atau sudah bercerai dengan suaminya adalah tidak adilnya pembagian     harta bersama atau yang biasa juga disebut harta gono-gini. Jika     Anda salah satu dari sekian banyak perempuan yang mengalami     ketidakadilan dalam putusan pembagian harta bersama, Anda dapat     mengetahui upaya apa yang sebaiknya Anda lakukan untuk mengupayakan     pembagian harta yang lebih adil melalui lembar info ini. 
Pengertian Harta Bersama
Harta bersama (gono-gini) adalah harta     benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya     perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami     saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi,     harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan     isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik     suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta     bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat     persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda     berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak,     benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak     diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian     maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua)     dari harta bersama. 
Apa saja harta yang tidak termasuk     harta bersama? 
Menurut hukum perkawinan yang berlaku (Undang-Undang     No 1 thn 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam), harta     kekayaan yang dimiliki sebelum perkawinan (harta bawaan) tidak     termasuk dalam harta bersama kecuali ditentukan lain dalam     perjanjian perkawinan. Dengan demikian, pada dasarnya, harta bawaan     suami tetap menjadi milik suami dan harta bawaan istri tetap menjadi     milik istri. Selain itu, mahar, warisan, hadiah dan hibah yang     didapat selama perkawinan bukanlah harta bersama. 
Ketidakadilan Pembagian Harta Bersama
Seringkali pihak isteri dirugikan dan     mengalami ketidakadilan dalam pembagian harta bersama. Ketidakadilan     ini terkait dengan masalah pembakuan peran suami isteri dalam     Undang-Undang No. 1 thn 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang     menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah     tangga. UUP juga telah menempatkan isteri sebatas pengelola rumah     tangga (domestik) dengan aturan yang mewajibkan isteri mengatur     urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Dampaknya, banyak isteri yang     tidak memiliki kesempatan bekerja dan mencari nafkah sendiri     sehingga tidak bisa mengolah ketrampilan yang dimilikinya untuk     memperoleh penghasilan. Dalam hal ini, para isteri mengalami     ketergantungan ekonomi terhadap suaminya. Bagaimana jika kemudian     terjadi perceraian? Isteri yang telah "dirumahkan" tentu akan     mengalami kesulitan untuk mandiri secara ekonomi. Beban isteri pun     semakin berat jika dalam perkawinan sudah lahir anak-anak yang     menjadi tanggungannya. 
Ketidakadilan lainnya yang sering terjadi     adalah beban ganda yang memberatkan pihak isteri. Kadang kala isteri     bekerja diluar rumah sebagai pencari nafkah (bahkan sebagai pencari     nafkah utama) dan juga dibebani dengan pekerjaan rumah tangga     sepulangnya ke rumah. Kebanyakan suami yang merasa pekerjaan rumah     tangga adalah urusan isteri saja,umumnya enggan melakukan pekerjaan     rumah tangga meski isterinya sejak pagi bekerja di luar rumah. 
Dengan demikian, adalah hal yang tidak     adil bagi perempuan jika aturan pembagian harta bersama hanya     terbatas pada pembagian separoh dari harta bersama karena tidak     sedikit isteri yang berkontribusi lebih besar daripada suami.     Ketentuan pembagian harta bersama sebaiknya diatur secara     proporsional dan adil sesuai dengan kontribusi dan peran     masing-masing pihak. Misalnya dalam kasus perselisihan harta bersama     antara ibu Nina (bukan nama sebenarnya) dan suaminya. Ibu Nina     memilih untuk membagi harta bersama melalui pembuatan kesepakatan     bersama dengan suaminya. Sebelumnya, dibuat daftar harta bersama     yang dimiliki oleh Ibu Nina dan suami selama perkawinan. Dalam     kesepakatan tersebut, baik Ibu Nina maupun suami memperoleh bagian     harta sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak. 
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam     membuat kesepakatan Anda harus dalam keadaan bebas dari segala     tekanan, intimidasi dan ancaman. 
Jika Anda tidak mendapatkan kesepakatan     yang adil, sedikitnya Anda memperoleh separuh bagian harta bersama     sesuai hukum yang berlaku. 
Hal yang dapat Anda lakukan untuk     menghindari percampuran harta karena perkawinan 
Jika Anda tidak menghendaki harta kekayaan     yang Anda peroleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, Anda     harus membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum     perkawinan dilangsungkan. Hal-hal yang dapat diatur dalam perjanjian     perkawinan ,diantaranya, adalah : 
a) Ketentuan pembagian harta bersama     termasuk prosentase pembagian harta bersama jika terjadi perceraian;    
b) Pengaturan atau penanganan urusan     keuangan keluarga selama perkawinan berlangsung; 
c) Pemisahan harta selama perkawinan     berlangsung, artinya harta yang anda peroleh dan harta suami     terpisah sama sekali. 
    
Membuat perjanjian perkawinan adalah hal     yang penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pembagian     harta bersama. 
    
Dalam perjanjian perkawinan juga dapat     diatur ketentuan bahwa jika terjadi perceraian (termasuk cerai     karena kematian), Anda berhak mendapatkan prosentase lebih dari     separuh bagian apabila Anda tidak bekerja,dilarang bekerja,     menanggung beban ganda, menanggung beban perwalian anak,mengalami     kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebagainya. Jika Anda tidak     membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda dapat melakukan     musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang akan Anda     terima. 
Perjanjian perkawinan sebaiknya tidak     dibuat dibawah tangan tetapi disahkan oleh notaris dan dicatatkan     dalam lembaga pencatatan perkawinan. Pada saat perkawinan     dilangsungkan, perjanjian perkawinan juga harus disahkan pula oleh     pegawai pencatat perkawinan. Bagi yang beragama Islam, perjanjian     perkawinan dicatatkan di KUA dan bagi yang beragama non Islam     dicatat di Kantor Catatan Sipil. 
Cara mengajukan gugatan pembagian harta     bersama
Bagi yang beragama Islam, gugatan harta     bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama bersamaan dengan gugatan     perceraian atau dapat juga diajukan terpisah setelah adanya putusan     cerai. Anda dapat memilih prosedur mana yang sesuai dengan     kepentingan Anda. Perlu Anda ketahui, jika pasangan Anda setuju     bercerai tetapi tidak setuju dengan pembagian harta bersama, putusan     cerai Anda bisa terhambat. Jadi, jika Anda menghendaki putusan cerai     segera dilaksanakan maka sebaiknya Anda mengajukan gugatan pembagian     harta bersama setelah adanya putusan cerai. Namun, jika Anda ingin     menghemat biaya peradilan dan sudah ada kesepakatan pasangan suami–isteri     untuk bercerai maka gugatan pembagian harta bersama sebaiknya     diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan perceraian. 
Pengadilan Agama berwenang memutuskan     pembagian harta bersama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI).     Menurut KHI, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama     menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama     bagi seorang suami atau istri yang pasangannya hilang harus     ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau     matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Sementara,     janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta     bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.    
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam,     gugatan harta bersama baru dapat diajukan setelah adanya putusan     perceraian ke Pengadilan Negeri terkait.
Jika Anda tidak puas dengan putusan harta     bersama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri,     Anda dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari     sejak Anda mengetahui atau menerima putusan Pengadilan tingkat     pertama. 
Permasalahan yang sering dihadapi     perempuan ketika mengajukan gugatan harta bersama dan cara     mengatasinya
    
1. Harta yang diperoleh dalam perkawinan     biasanya dibeli atas nama suami dan dokumen-dokumen yang berkaitan     dengan harta pun disimpan oleh suami. 
Solusi: Walaupun harta     atas nama suami, hal tersebut tidak menjadi masalah. Yang harus Anda     lakukan adalah membuat foto kopi setiap dokumen yang berkaitan     dengan harta bersama. 
2. Sering kali isteri tidak tahu bahwa     pembuktian merupakan hal penting dalam berperkara untuk dapat     memperoleh hak atas harta bersama. 
Solusi: Jika Anda ingin     mengajukan gugatan cerai dan harta bersama, sebaiknya Anda     mengumpulkan semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan     dengan harta bersama seperti sertifikat kepemilikan rumah, tanah,     mobil dan kekayaan keluarga lainnya. Ini penting agar pada saat     menggugat harta bersama isteri tidak mengalami kesulitan pada tahap     pembuktian. 
Apabila suami tidak mempunyai itikad baik     untuk membagi harta bersama, sebaiknya jangan memberitahu suami     kalau Anda berniat untuk mengajukan gugatan cerai dan harta bersama     karena membuka kemungkinan suami "mengamankan" atau menyembunyikan     dokumen-dokumen tersebut. 
3. Jika Anda belum juga memiliki     dokumen-dokumen yang diperlukan padahal Anda sudah ingin mengajukan     gugat cerai, maka Anda mesti secepat mungkin menguasai secara fisik     harta benda atau kekayaan yang bisa Anda kuasai. Hal ini penting     dilakukan sebagai strategi agar pihak suami yang mengajukan gugatan     harta bersama sehingga beban pembuktian ada di pihak     suami.
Upaya yang dapat ditempuh jika suami     menguasai harta bersama
Jika Suami tidak mau memberikan bagian     harta bersama, berikut hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak     isteri : 
1. Melakukan upaya musyawarah atau mediasi     dengan pihak suami untuk mencari titik temu dan membuat kesepakatan.
Dalam melakukan musyawarah dengan pihak     suami, pihak isteri harus memperhitungkan biaya kehidupannya dan     anak-anak serta kemampuannya untuk menanggung biaya-biaya atau     pengeluaran dikemudian hari. Meskipun Anda tidak membuat perjanjian     perkawinan sebelumnya, Anda tetap dapat melakukan musyawah mengenai     besarnya pembagian harta bersama yang Anda terima yang akan     dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama. Jika selama     perkawinan isteri tidak bekerja, dilarang bekerja, memiliki     ketergantungan secara ekonomi pada suaminya maka isteri sebaiknya     mengupayakan mendapat lebih dari separoh (seperdua) harta bersama     atau sedikitnya separoh harta bersama. Dalam kondisi pihak isteri     menanggung beban biaya menghidupi anak-anak, isteri mengalami     kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), isteri bekerja sebagai pencari     nafkah utama atau harta kekayaan diperoleh dari jerih payah isteri     maka pihak isteri sangat dianjurkan untuk mengupayakan mendapat     bagian lebih besar dari separoh harta bersama. 
2. Tetap mempertahankan harta bagiannya     dari harta bersama meskipun pihak suami melakukan teror dan     intimidasi dan secepat mungkin mengajukan gugatan pembagian harta     bersama. 
3. Jika terjadi kekerasan atau ancaman     kekerasan dari pihak suami, maka isteri harus secepat mungkin     melaporkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dialami ke kantor     polisi terdekat. Anda juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH)     terdekat atau LBH APIK di Jakarta dan daerah. 
Bagaimana jika pihak suami tidak mematuhi     putusan Pengadilan tentang pembagian Harta bersama? Upaya yang dapat     Anda dapat tempuh adalah:
1. Melakukan upaya musyarawah dengan pihak     suami dan jika diperlukan melibatkan pihak keluarga suami atau     isteri dalam musyawarah tersebut;
2. Mengajukan upaya eksekusi putusan harta     bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan yang     berwenang. 
 Sumber:http://www.lbh-apik.or.id
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: HARTA GONO GINI
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://westjava27.blogspot.com/2012/04/harta-gono-gini.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
 
 
 
 
 
 
 
 

0 komentar:
Post a Comment