Translate

PEKERJA RUMAH TANGGA ANAK

Posted by Unknown Wednesday, April 11, 2012 0 komentar
westjava27.blogspot.com

Perlindungan
terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak,
Segera Wujudkan...

Ani (bukan nama sebenarnya) seorang anak perempuan usia 15 tahun, bekerja sebagai pekerja rumah tangga di sebuah keluarga di Bekasi selama dua tahun. Namun Ani tidak beruntung, dia kerapkali mendapat perlakuan tidak senonoh dari majikannya, seperti mandi diintip, dipukuli, dan dimaki-maki jika melakukan sedikit kesalahan, bahkan gajinya tidak diberikan, dengan alasan Ani masih terhitung saudara majikannya. Sejujurnya Ani tidak berdaya, karena dia ingin membantu keuangan orang tuanya dengan gaji yang didapat dari tempat bekerja, namun itu hanya menjadi hayalan yang tak kunjung terwujud (Kisah PRTA dalam outreach PPM-LBH APIK Jakarta)

Inilah sekelumit peristiwa yang dialami Pekerja Rumah Tangga Anak yang mungkin tidak terlalu parah bila dibandingkan dengan kasus-kasus yang ada saat ini. Banyak PRT mengalami kekerasan fisik hingga kehilangan salah satu anggota tubuhnya bahkan meninggal. Apakah nasib PRT tidak diperhatikan karena mereka masyarakat kelas bawah, atau memang tidak ada perlindungan??? Yuk, kita pikirkan dan cari jalan keluarnya bersama-sama…

1. PRT Anak, Siapakah mereka?
PRT anak adalah setiap laki-laki dan perempuan yang umurnya dibawah 18 tahun masih disebut anak atau belum dewasa dan bekerja di dalam wilayah rumah tangga tertentu dengan imbalan upah atau bentuk lainnya.

2. Masalah apa sih yang sering dihadapi oleh Pekerja Rumah Tangga Anak?
» Eksploitasi: dipekerjakan dengan waktu kerja yang tidak jelas dan sangat panjang dengan pemberikan upah yang tidak sesuai; atau tidak diberikan upah dan juga tidak diberi hari libur.
» Kekerasan meliputi:
a. Fisik seperti pemukulan, penganiyaan, disiram air panas, disterika, disundut rokok, dicambuk dan lain-lain;
b. Psikis seperti dimaki, dicela, diberikan panggilan yang tidak baik berupa hinaan fisik atau direndahkan;
c. Ekonomi seperti pemberian upah tidak sesuai dengan perjanjian kerja atau ditangguhkan dengan alasan pengguna jasa tidak ada uang bahkan upah tidak dibayarkan;
d. Seksual seperti dirayu, dipegang, dipaksa oral seks, pelecehan seksual, sampai upaya perkosaan
» Diskriminasi, pembedaan perlakuan seperti gaji antara PRT laki-laki dan perempuan sama sedangkan pekerjaan PRT perempuan lebih berat.

3. Adakah aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap PRT Anak?
Idealnya PRT Anak tidak pernah ada, karena mereka tidak layak bekerja untuk mencari nafkah, seharusnya mereka sedang menikmati masa pendidikan yang dibiayai oleh negara. Hal ini dapat dilihat pada peraturan-peraturan di bawah ini:

UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) berbunyi:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggung jawab negara”.

Undang-undang No. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:
“segala bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon, dan penghambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata”.

Rekomendasi UU No.1 tahun 2000 tentang penghapusan segala bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:
» Pekerjaan yang mengeksploitasi anak-anak secara fisik, psikis atau pemaksaan seksual
» Bekerja di bawah tanah, di bawah air tempat-tempat

Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
» Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social {pasal 9 (1)}
» Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi, sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri (pasal 11)
» (Pasal 12) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya;
» Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi {pasal 16 (1)}
» Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk {pasal 17 (1)}
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penenpatannya dipisahkan dari orang dewasa
- memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
- membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum
» Negara, pemerintah, masyarkat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 20)
» Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dna menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakana suku, agama, ras, golongan , jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan atau mental (pasal 21)

Negara/pemerintah seharusnya menjamin bahwa setiap anak dapat sekolah dan tidak bekerja. Jadi bila saat ini ada PRTA anak, semua terjadi karena seorang anak terkondisikan dengan paksa untuk bekerja, karena ketiadaaan biaya sekolah atau kemiskinan yang menghimpit, maka PRTA berhak mendapatkan perlindungan yang baik dan diberikan hak-haknya.

4. Mengapa PRTA Perlu perlindungan?
» Karena anak masih dalam proses perkembangan dan pertumbuhan;
» Untuk memberikan jaminan agar terhindar dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
» membantu seorang PRTA dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman dan tenang, sementara hak-hak dasarnya sebagai anak tetap terpenuhi;
» Antisipasi akan adanya perbudakan dan penjualan anak;
» Merupakan sebuah upaya penghapusan terhadap PRT Anak.

5. Lalu, apa saja yang termasuk dalam hak-hak PRT Anak?
Seharusnya PRTA tidak pernah ada, akan tetapi kondisi riil yang dihadapi menjadikan anak-anak bekerja sebagai PRT. Untuk itu selayaknya PRTA mendapatkan hak sesuai dengan aturan perundangan (UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan) yang melindungi haknya sebagai anak dengan beberapa tambahan hak yang harus dipenuhi diantaranya:
a. Memperoleh kesempatan untuk sekolah
b. Memperoleh: upah yang pantas (idealnya Upah Minimum Propinsi), tempat tidur yang memadai, waktu istirahat yang cukup, pekerjaan yang spesifik dan jelas (tidak semrawut dan mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga), mendapat perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan social;
c. Jam kerja yang tidak terlalu lama agar dapat tetap melanjutkan sekolah dan bergaul
d. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya

Tips jika anda/saudara/teman menjadi PRTA…
» Kenali pengguna jasa dan keluarganya dengan baik, kebiasaan dan tabiatnya
» Membuat kontrak kerja yang jelas dengan pengguna jasa
» Hindari/tolak perintah atau keinginan tidak baik dari pengguna jasa maupun penyalur
» Memberikan alamat tempat bekerja kepada pihak keluarga termasuk keluarga yang kebetulan ada di kediaman yang sama, kenalan, teman, maupun tetangga

6. Apa yang harus dilakukan, jika PRT anak menjadi korban kekerasan?
» Segera menceritakan kasus yang terjadi dan meminta bantuan kepada masyarakat terdekat seperti tetangga, ketua RT/RW. Bila dalam keadaan gawat, berteriaklah sekencang mungkin agar didengar oleh orang lain.
» Menghubungi NGO, Pendamping
» Menghubungi kantor polisi terdekat

7. Bagaimana cara kita melindungi diri sendiri dan teman kita yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak?
» Pertama kali bekerja, melapor, mendaftarkan dan memperkenalkan diri kepada lingkungan masyarakat terdekat terutama; ketua RT/RW;
» Mencatat nomor polisi terdekat yang dapat dihubungi;
» bicarakan terus terang pada pengguna jasa jika hak-hak sebagai PRT tidak terpenuhi;
» Menghindari orang tidak dikenal yang hendak memperalat (kasus pencurian oleh PRT);
» Meminta waktu untuk: belajar lagi, berteman, berkomunikasi dengan pihak luar terutama keluarga dan teman-teman dekat;
» Berkumpul bersama-sama teman-teman PRT untuk melakukan aktivitas bersama;
 
» Bergabunglah dengan lembaga/organisasi sosial yang pedulu dengan Pekerja Rumah Tangga atau serikat-serikat pekerja
 
a.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta
Jl. Raya Tengah No. 16 Kampung Tengah Jaktim. Telp 021-87797289
 
b.YKAI (Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia)
Jl. Teungku Umar 10 Jakarta 10350.
Telp (021) 327308/327316/3107030/3905150
 
c. Rumpun Gema Perempuan
Jl. Siaga II No. 10A Rt.02/05 Pejaten Barat Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Telp. 021-7982640
» Bentuklah serikat pekerja rumah tangga Anak.

sumber:http://www.lbh-apik.or.id


Baca Selengkapnya ....

HARTA GONO GINI

Posted by Unknown 0 komentar
westjava27.blogspot.com

Masalah Harta Bersama
(Harta Gono Gini) dalam Hukum



Salah satu masalah hukum yang sering dihadapi oleh para isteri yang sedang menempuh proses perceraian atau sudah bercerai dengan suaminya adalah tidak adilnya pembagian harta bersama atau yang biasa juga disebut harta gono-gini. Jika Anda salah satu dari sekian banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan dalam putusan pembagian harta bersama, Anda dapat mengetahui upaya apa yang sebaiknya Anda lakukan untuk mengupayakan pembagian harta yang lebih adil melalui lembar info ini.


Pengertian Harta Bersama

Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Jadi, harta bersama meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Ini berarti baik suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separoh (seperdua) dari harta bersama.


Apa saja harta yang tidak termasuk harta bersama?

Menurut hukum perkawinan yang berlaku (Undang-Undang No 1 thn 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam), harta kekayaan yang dimiliki sebelum perkawinan (harta bawaan) tidak termasuk dalam harta bersama kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, pada dasarnya, harta bawaan suami tetap menjadi milik suami dan harta bawaan istri tetap menjadi milik istri. Selain itu, mahar, warisan, hadiah dan hibah yang didapat selama perkawinan bukanlah harta bersama.


Ketidakadilan Pembagian Harta Bersama

Seringkali pihak isteri dirugikan dan mengalami ketidakadilan dalam pembagian harta bersama. Ketidakadilan ini terkait dengan masalah pembakuan peran suami isteri dalam Undang-Undang No. 1 thn 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. UUP juga telah menempatkan isteri sebatas pengelola rumah tangga (domestik) dengan aturan yang mewajibkan isteri mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Dampaknya, banyak isteri yang tidak memiliki kesempatan bekerja dan mencari nafkah sendiri sehingga tidak bisa mengolah ketrampilan yang dimilikinya untuk memperoleh penghasilan. Dalam hal ini, para isteri mengalami ketergantungan ekonomi terhadap suaminya. Bagaimana jika kemudian terjadi perceraian? Isteri yang telah "dirumahkan" tentu akan mengalami kesulitan untuk mandiri secara ekonomi. Beban isteri pun semakin berat jika dalam perkawinan sudah lahir anak-anak yang menjadi tanggungannya.

Ketidakadilan lainnya yang sering terjadi adalah beban ganda yang memberatkan pihak isteri. Kadang kala isteri bekerja diluar rumah sebagai pencari nafkah (bahkan sebagai pencari nafkah utama) dan juga dibebani dengan pekerjaan rumah tangga sepulangnya ke rumah. Kebanyakan suami yang merasa pekerjaan rumah tangga adalah urusan isteri saja,umumnya enggan melakukan pekerjaan rumah tangga meski isterinya sejak pagi bekerja di luar rumah.
Dengan demikian, adalah hal yang tidak adil bagi perempuan jika aturan pembagian harta bersama hanya terbatas pada pembagian separoh dari harta bersama karena tidak sedikit isteri yang berkontribusi lebih besar daripada suami. Ketentuan pembagian harta bersama sebaiknya diatur secara proporsional dan adil sesuai dengan kontribusi dan peran masing-masing pihak. Misalnya dalam kasus perselisihan harta bersama antara ibu Nina (bukan nama sebenarnya) dan suaminya. Ibu Nina memilih untuk membagi harta bersama melalui pembuatan kesepakatan bersama dengan suaminya. Sebelumnya, dibuat daftar harta bersama yang dimiliki oleh Ibu Nina dan suami selama perkawinan. Dalam kesepakatan tersebut, baik Ibu Nina maupun suami memperoleh bagian harta sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak.
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam membuat kesepakatan Anda harus dalam keadaan bebas dari segala tekanan, intimidasi dan ancaman.

Jika Anda tidak mendapatkan kesepakatan yang adil, sedikitnya Anda memperoleh separuh bagian harta bersama sesuai hukum yang berlaku.


Hal yang dapat Anda lakukan untuk menghindari percampuran harta karena perkawinan

Jika Anda tidak menghendaki harta kekayaan yang Anda peroleh selama masa perkawinan menjadi harta bersama, Anda harus membuat perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Hal-hal yang dapat diatur dalam perjanjian perkawinan ,diantaranya, adalah :
a) Ketentuan pembagian harta bersama termasuk prosentase pembagian harta bersama jika terjadi perceraian;
b) Pengaturan atau penanganan urusan keuangan keluarga selama perkawinan berlangsung;
c) Pemisahan harta selama perkawinan berlangsung, artinya harta yang anda peroleh dan harta suami terpisah sama sekali.


Membuat perjanjian perkawinan adalah hal yang penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pembagian harta bersama.

Dalam perjanjian perkawinan juga dapat diatur ketentuan bahwa jika terjadi perceraian (termasuk cerai karena kematian), Anda berhak mendapatkan prosentase lebih dari separuh bagian apabila Anda tidak bekerja,dilarang bekerja, menanggung beban ganda, menanggung beban perwalian anak,mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebagainya. Jika Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang akan Anda terima.

Perjanjian perkawinan sebaiknya tidak dibuat dibawah tangan tetapi disahkan oleh notaris dan dicatatkan dalam lembaga pencatatan perkawinan. Pada saat perkawinan dilangsungkan, perjanjian perkawinan juga harus disahkan pula oleh pegawai pencatat perkawinan. Bagi yang beragama Islam, perjanjian perkawinan dicatatkan di KUA dan bagi yang beragama non Islam dicatat di Kantor Catatan Sipil.


Cara mengajukan gugatan pembagian harta bersama

Bagi yang beragama Islam, gugatan harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama bersamaan dengan gugatan perceraian atau dapat juga diajukan terpisah setelah adanya putusan cerai. Anda dapat memilih prosedur mana yang sesuai dengan kepentingan Anda. Perlu Anda ketahui, jika pasangan Anda setuju bercerai tetapi tidak setuju dengan pembagian harta bersama, putusan cerai Anda bisa terhambat. Jadi, jika Anda menghendaki putusan cerai segera dilaksanakan maka sebaiknya Anda mengajukan gugatan pembagian harta bersama setelah adanya putusan cerai. Namun, jika Anda ingin menghemat biaya peradilan dan sudah ada kesepakatan pasangan suami–isteri untuk bercerai maka gugatan pembagian harta bersama sebaiknya diajukan bersamaan dengan pengajuan gugatan perceraian.
Pengadilan Agama berwenang memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menurut KHI, apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau istri yang pasangannya hilang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Sementara, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, gugatan harta bersama baru dapat diajukan setelah adanya putusan perceraian ke Pengadilan Negeri terkait.

Jika Anda tidak puas dengan putusan harta bersama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, Anda dapat mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari sejak Anda mengetahui atau menerima putusan Pengadilan tingkat pertama.


Permasalahan yang sering dihadapi perempuan ketika mengajukan gugatan harta bersama dan cara mengatasinya

1. Harta yang diperoleh dalam perkawinan biasanya dibeli atas nama suami dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta pun disimpan oleh suami.


Solusi: Walaupun harta atas nama suami, hal tersebut tidak menjadi masalah. Yang harus Anda lakukan adalah membuat foto kopi setiap dokumen yang berkaitan dengan harta bersama.

2. Sering kali isteri tidak tahu bahwa pembuktian merupakan hal penting dalam berperkara untuk dapat memperoleh hak atas harta bersama.

Solusi: Jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai dan harta bersama, sebaiknya Anda mengumpulkan semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta bersama seperti sertifikat kepemilikan rumah, tanah, mobil dan kekayaan keluarga lainnya. Ini penting agar pada saat menggugat harta bersama isteri tidak mengalami kesulitan pada tahap pembuktian.

Apabila suami tidak mempunyai itikad baik untuk membagi harta bersama, sebaiknya jangan memberitahu suami kalau Anda berniat untuk mengajukan gugatan cerai dan harta bersama karena membuka kemungkinan suami "mengamankan" atau menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut.

3. Jika Anda belum juga memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan padahal Anda sudah ingin mengajukan gugat cerai, maka Anda mesti secepat mungkin menguasai secara fisik harta benda atau kekayaan yang bisa Anda kuasai. Hal ini penting dilakukan sebagai strategi agar pihak suami yang mengajukan gugatan harta bersama sehingga beban pembuktian ada di pihak suami.


Upaya yang dapat ditempuh jika suami menguasai harta bersama

Jika Suami tidak mau memberikan bagian harta bersama, berikut hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak isteri :

1. Melakukan upaya musyawarah atau mediasi dengan pihak suami untuk mencari titik temu dan membuat kesepakatan.

Dalam melakukan musyawarah dengan pihak suami, pihak isteri harus memperhitungkan biaya kehidupannya dan anak-anak serta kemampuannya untuk menanggung biaya-biaya atau pengeluaran dikemudian hari. Meskipun Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda tetap dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang Anda terima yang akan dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama. Jika selama perkawinan isteri tidak bekerja, dilarang bekerja, memiliki ketergantungan secara ekonomi pada suaminya maka isteri sebaiknya mengupayakan mendapat lebih dari separoh (seperdua) harta bersama atau sedikitnya separoh harta bersama. Dalam kondisi pihak isteri menanggung beban biaya menghidupi anak-anak, isteri mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), isteri bekerja sebagai pencari nafkah utama atau harta kekayaan diperoleh dari jerih payah isteri maka pihak isteri sangat dianjurkan untuk mengupayakan mendapat bagian lebih besar dari separoh harta bersama.

2. Tetap mempertahankan harta bagiannya dari harta bersama meskipun pihak suami melakukan teror dan intimidasi dan secepat mungkin mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

3. Jika terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan dari pihak suami, maka isteri harus secepat mungkin melaporkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dialami ke kantor polisi terdekat. Anda juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat atau LBH APIK di Jakarta dan daerah.

Bagaimana jika pihak suami tidak mematuhi putusan Pengadilan tentang pembagian Harta bersama? Upaya yang dapat Anda dapat tempuh adalah:

1. Melakukan upaya musyarawah dengan pihak suami dan jika diperlukan melibatkan pihak keluarga suami atau isteri dalam musyawarah tersebut;

2. Mengajukan upaya eksekusi putusan harta bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan yang berwenang.
 Sumber:http://www.lbh-apik.or.id

Baca Selengkapnya ....

PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN

Posted by Unknown 0 komentar
westjava27.blogspot.com

PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN
UU Perkawinan menyatakan bahwa anak yang lahir diluar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya, baik yang berkenaan dengan biaya kehidupan dan pendidikannya maupun warisan. Bagi mereka yang tunduk kepada hukum perdata, atas persetujuan ibu, seorang bapak dapat melakukan Pengakuan Anak.

1. Pengertian Pengakuan Anak
Pengakuan Anak merupakan pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum.
Pada dasarnya, pengakuan anak bisa dilakukan baik oleh ibu maupun bapak, tetapi karena berdasarkan UU No.1/1974 pasal 43 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak.
2. Harus Ada Persetujuan Ibu
Meski ada ketentuan yang memungkinkan seorang laki-laki atau bapak melakukan pengakuan anak, namun pengakuan itu hanya bisa dilakukan dengan persetujuan ibu. Pasal 284 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu pengakuan terhadap anak luar kawin, selama hidup ibunya, tidak akan diterima jika si ibu tidak menyetujui. Pasal 278 KUH Pidanapun mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang mengakui anak luar kawin yang bukan anaknya.
3. Ketentuan yang mengatur tentang Pengakuan Anak Luar Kawin

Ketentuan mengenai pengakuan anak luar kawin diatur dalam KUH Perdata:
  • Pasal 280 menyatakan bahwa dengan pengakuan yang dilakukan terhadap anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya.
  • KUHPerdata juga memungkinkan seorang bapak melakukan pengakuan anak pada saat atau setelah perkawinan dilangsungkan. Seperti yang ditetapkan dalam pasal 273, yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar kawin, --selain karena perzinahan atau dosa darah--, dianggap sebagai anak sah, apabila bapak dan ibunya itu kemudian menikah, dan sebelum perkawinan diselenggarakan, anak tersebut diakui oleh bapak ibunya.
  • Ketentuan lain mengenai pengakuan anak luar kawin diatur dalam pasal 281 sampai dengan 286
4. Kapan Pengakuan Anak Luar Kawin bisa Dilakukan ?

Pengakuan anak luar kawin bisa dilakukan bilamana anak luar kawin yang dimaksud adalah akibat adanya hubungan seorang laki-laki dan perempuan yang statusnya adalah:
  • Kedua pihak masih lajang (tidak dalam ikatan perkawinan yang sah)
  • Akibat adanya perkosaan
  • Kedua pihak sudah melakukan perkawinan, tetapi lalai mengakui anak luar kawinnya, maka atas surat pengesahan dari Presiden, pengakuan dapat dilakukan.
5. Pengakuan Anak yang Dilarang (Pasal 282 KUH Perdata):
  • Oleh anak yang belum dewasa, atau belum mencapai usia 19 tahun; (Catatan: Khusus bagi perempuan yang melakukan pengakuan, diperbolehkan meski ia belum mencapai usia 19 tahun)
  • Dilakukan dengan paksaan, bujuk rayu, tipu dan khilaf;
  • Ibu dari anak tersebut tidak menyetujui;
  • Terhadap anak yang dilahirkan akibat hubungan antara pihak yang masih terikat perkawinan (zinah) maupun anak sumbang kecuali mendapat dispensasi dari Presiden. (Anak sumbang adalah anak yang lahir dari hubungan antara dua orang yang dilarang menikah satu sama lain).
6. Kewajiban yang Harus Dilakukan
Kewajiban seorang bapak ini berkaitan dengan hubungan perdata yang sudah terjalin setelah ada Pengakuan Anak, yakni:
  • memberi nafkah kepada anak yang diakui
  • menjadi wali dari anak yang diakui, saat dibutuhkan
  • mewariskan hartanya kepada anak yang diakuinya
7. Besar Warisan Anak Yang diakui
Dengan adanya hubungan hukum perdata yang baru, maka anak luar kawin yang diakui berhak atas warisan dari ayahnya (pasal 282 KUH Perdata). Besarnya warisan yang diterima tergantung pada ahli waris yang lain. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah (pasal 863 KUH Perdata)
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas (ibu, bapak, nenek, dst) atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan. Namun jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat 3/4 (863 KUH Perdata)
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (865 KUH Perdata)
8. Bagaimana dengan Pengakuan terhadap Anak Yang Belum Lahir ?
Dimungkinkan pula pengakuan yang dilakukan terhadap anak yang belum lahir. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 2 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan anak menghendakinya.
Dengan demikian, sebelum anak yang diakui tersebut lahir, maka bisa terjadi hubungan hukum kekeluargaan antara ayah dengan anak, sebagai akibat adanya pengakuan secara parental terhadap anak yang belum lahir tersebut. Biasanya pengakuan sebelum lahir ini diterapkan pada peristiwa khusus yang merupakan pengecualian untuk suatu kepentingan, misalnya dalam hal warisan.
 Akibat terpenting dari pengakuan anak sebelum lahir adalah seluruh hubungan hukum kekeluargaan serta semua akibat hukum yang berkaitan dengan itu berlaku pada saat anak tersebut dilahirkan.
9. Syarat-Syarat pembuatan akte pengakuan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Kartu keluarga
  • Akte Kelahiran anak luar kawin
  • Surat pernyataaan dari yang bersangkutan bahwa tidak terikat perkawinan dan anak yang diakui adalah anak mereka.
10. Dalam bentuk apakah Pengakuan Anak itu ?
Pengakuan Anak dapat dituangkan antara lain dalam Akta Notaris atau pada Akta Kelahiran atau Akta yang dibuat oleh Pejabat Catatan Sipil (di luar pengadilan). Atau dimungkinkan pula dengan Akta Perkawinan sendiri.
Pengakuan Anak Tidak Dapat Dilakukan
Tanpa Adanya Persetujuan Dari Ibu Yang Bersangkutan.

Sumber:http://www.lbh-apik.or.id

Baca Selengkapnya ....

ADOPSI ANAK

Posted by Unknown 0 komentar
westjava27.blogspot.com

ADOPSI ANAK
Tata Cara dan Akibat Hukumnya

Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?
 
1. Pihak yang Dapat Mengajukan Adopsi
a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.

b. Orang tua tunggal
1. Staatblaad 1917 No. 129

Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
2. Tata Cara Mengadopsi

Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
3. Isi Permohonan

Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
- motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.

4. Yang dilarang Dalam Permohonan
Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.
Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.
Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.

5. Pencatatan di Kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

6. Akibat Hukum Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.
 
a. Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).
          Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)

Peraturan Per-Undang-undangan :

Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.

Sumber: http://www.lbh-apik.or.id

Baca Selengkapnya ....

BBM APRIL 2012

Posted by Unknown Tuesday, April 3, 2012 0 komentar
westjava27.blogspot.com

Rencana Pemerintah Indonesia untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium per 1 April 2012 dari harga Rp 4.500,00 (UU$ 0.5 asumsi 1 US$=Rp 9.000,00) per liter ke Rp 6.000,00 per liter (US$ 0.666667 asumsi 1 US$=Rp 9.000) akhirnya batal dilakukan, setelah hasil akhir Rapat Paripurna DPR RI Jumat 30 Maret 2012-Sabtu 31 Maret 2012 memutuskan sesuai Pasal 7 ayat (6) opsi (2) yang berarti harga BBM tidak akan dinaikkan sekarang, tetapi Pemerintah diperbolehkan menaikkan harga BBM bila harga minyak mentah (ICP) naik sebesar 15% dari asumsi 120 dolar AS per barel yang tercantum dalam RAPBN-P 2012.

FAKTA SEPUTAR ISU KENAIKKAN BBM:

- - Terjadi demo diberbagai penjuru nusantara, bentrok antar pendemo dan petugas dilapangan sulit dihindari yang mengakibatkan adanya korban luka di ke-dua belah pihak, termasuk dari wartawan yang meliput demo tersebut.
- - Adanya opsi, yakni (1) hanya menyertakan Pasal 7 ayat (6) yang berarti tidak ada kenaikan harga BBM
- - Adanya opsi (2) harga BBM tidak akan dinaikkan sekarang, tetapi Pemerintah diperbolehkan menaikkan harga BBM bila harga minyak mentah (ICP) naik sebesar 15% dari asumsi 120 dolar AS per barel yang tercantum dalam RAPBN-P 2012
- - Rapat Paripurna DPR RI menyangkut RAPBN 2012 dihadiri 8 Fraksi, diantaranya:
1.       Fraksi Demokrat
2.       Fraksi PDI-Perjuangan
3.       Fraksi Golkar
4.       Fraksi PKS
5.       Fraksi PPP
6.       Frasi PAN
7.       Frasik Hanura
8.       Fraksi Gerindra
- - Walk-out dari 2 fraksi dikarenakan adanya opsi (2) harga BBM tidak akan dinaikkan sekarang, tetapi Pemerintah diperbolehkan menaikkan harga BBM bila harga minyak mentah (ICP) naik sebesar 15% dari asumsi 120 dolar AS per barel yang tercantum dalam RAPBN-P 2012, ke-3 fraksi ini berasumsi bahwa BBM tidak perlu naik sesuai dengan opsi (1) hanya menyertakan Pasal 7 ayat (6) yang berarti tidak ada kenaikan harga BBM. Fraksi yang walk-out: Fraksi Hanura, PDI-P, Gerindra.
- - Hasil voting opsi 1 memperoleh 82 suara dan opsi 2 memperoleh 356 suara, 93 suara walk-out


Catatan westjava27 

Terlepas dari permasalahan yang ada, cepat atau lambat BBM akhirnya akan habis juga. Diperlukan ratusan tahun untuk dapat memperolehnya kembali. Anak cucu kita kedepan apakah masih dapat menikmatinya? Sudah saatnya penghematan BBM kita lakukan. Sudah saatnya tugas kita mencari sumber energy alternatif yang ramah lingkungan!!!


Baca Selengkapnya ....
Sponsor Toko Online Westjava27 | Copyright of westjava27 .

Labels