Translate

Showing posts with label Hukum dan Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan Peraturan. Show all posts

HUKUM DAN PERATURAN

Posted by Unknown Friday, June 8, 2012 0 komentar

Baca Selengkapnya ....

Prosedur Gugat Cerai di Pengadilan Agama

Posted by Unknown 0 komentar
westjava27.blogspot.com
Prosedur Mengajukan
Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama

Bila Anda (pihak Istri)merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).


1. Dimana Gugatan Diajukan?

Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda. Bila anda tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)


2. Alasan dalam Gugatan Perceraian

Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)

3. Saksi dan Bukti

Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan:

a. Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).

b. Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)

c. Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).




4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan


» Surat Nikah asli
» Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
» Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
» Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
» Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.


Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang anda miliki dalam tempat yang aman.



5. Isi Surat Gugatan


a. Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat)


atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan

b. Posita (dasar atau alasan gugat)

Disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:

» Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di…
» Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama…, lahir di…pada tanggal…
» Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
» Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian…dst


c. Petitum (tuntutan hukum)

Yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).

Bentuk tuntutan itu misalnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat …sah putus karena perceraian sejak dijatuhkannya putusan oleh hakim;

3. Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak atas nafkah dari tergugat terhitung sejak tanggal...sebesar Rp....per bulan sampai penggugat menikah lagi;

4. Mewajibkan pihak tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;

5. Menyatakan bahwa harta berupa....yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak penggugat...

6. Menghukum penggugat membayar biaya perkara…dst


6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)

Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:

a. Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.

b. Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;

c. Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;

d. Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.


BILA ANDA MASIH RAGU-RAGU KETIKA MENYUSUN GUGATAN PERCERAIAN, ANDA DAPAT BERKONSULTASI DENGAN SALAH SEORANG PENGACARA DI LEMBAGA-LEMBAGA BANTUAN HUKUM YANG ADA.


Sumber: http://www.lbh-apik.or.id/fact%20-%20prosedur%20cerai%20PA.htm

Baca Selengkapnya ....

Hak Pelayanan Kesehatan Dalam Aborsi

Posted by Unknown 0 komentar
westjava27.blogspot.com
ABORSI
DAN HAK ATAS
PELAYANAN KESEHATAN

Meski pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya terdapat 2,3 juta perempuan melakukan aborsi (Kompas, 3 Maret 2000). Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion), yang mengakibatkan kematian. Data WHO menyebutkan, 15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia. Artinya 1 dari 8 ibu meninggal akibat aborsi yang tidak aman.

1. Pengertian aborsi

Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.

Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).

Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299
intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.
 
3. Aborsi dan UU Kesehatan

Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.

Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.
Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.
 
4. Aborsi yang tidak aman

Yang dimaksud dengan aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian.

Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah, kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara diam-diam tanpa memperhatikan resikonya .

5. Hak atas pelayanan kesehatan

Banyaknya kematian akibat aborsi yang tidak aman, tentu sangat memprihatinkan. Hal ini diakibatkan kurangnya kesadaran dari perempuan dan masyarakat tentang hak atas pelayanan kesehatan. Padahal bagaimanapun kondisinya atau akibat apapun, setiap perempuan sebagai warganegara tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan kewajiban negaralah untuk menyediakan hal itu. Hak-hak ini harus dipandang sebagai hak-hak sosial sekaligus hak individu yang merupakan hak untuk mendapatkan keadilan sosial termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan pelayanan. Hak atas pelayanan kesehatan ini ditegaskan pula dalam Pasal 12 Konvensi Penghapusan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (Konvensi Perempuan) dan UU Kesehatan.

Dalam hal Hak Reproduksi, termasuk pula didalamnya hak untuk membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan seperti dinyatakan dalam dokumen-dokumen hak-hak asasi manusia (Rekomendasi bab 7 Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional di Kairo 1994).
 
6. Hak-hak pasien

Sebuah Lokakarya tentang Kesehatan Perempuan, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford Foundation, (1997) merumuskan hak-hak pasien sebagai berikut:

a. Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang mendasar, mudah diakses, tepat, terjangkau
b. Hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif, artinya tidak ada pembedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, agama, suku bangsa.
 
c. Hak memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai:
1. Kondisi kesehatan
2. Berbagai pilihan penanganan
3. Perlakuan medis yang diberikan
4. Waktu dan biaya yang diperlukan
5. Resiko, efek samping dan kemungkinan keberhasilan dari tindakan yang dilakukan
6. Hak memilih tempat dan dokter yang menangani
7. Hak untuk dihargai, dijaga privasi dan kerahasiaan
8. Hak untuk ikut berpartisipasi dalam membuat keputusan
9. Hak untuk mengajukan keluhan
7. Pelayanan yang diharapkan dalam aborsi

Tersedianya sarana pelayanan formal:
a. Fasilitas konseling
b. Jaminan tindakan aborsi
c. Pengetahuan tentang prosedur, usia kehamilan, resiko
d. Pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, alat kontrasepsi (mencegah aborsi berulang).
8. Bagaimana Aborsi Yang Aman?

Melakukan aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan yang bersangkutan. Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.

Aborsi aman bila:
· Dilakukan oleh pekerja kesehatan (perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
· Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
· Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak tercemar kuman dan bakteri
· Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
Pelayanan Kesehatan yang Memadai adalah HAK SETIAP ORANG, tidak terkecuali Perempuan yang memutuskan
melakukan Aborsi.


Sumber: http://www.lbh-apik.or.id/fact-32.htm

Baca Selengkapnya ....

Hak Seorang Tahanan

Posted by Unknown 0 komentar
westjava27.blogspot.com
APAKAH ADA PERBEDAAN ANTARA DITAHAN DAN DIPENJARA? Seseorang ditahan jika diduga keras melakukan kejahatan, karenanya untuk sementara dia dimasukkan ke dalam tahanan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan dari perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia belum tentu bersalah dan bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti bahwa dia bersalah.
Sedangkan seseorang dipenjara karena dia telah terbukti melakukan kejahatan dan telah menerima keputusan hakim (vonis) yang bersifat tetap.
 

1. APAKAH PENAHANAN ITU ?
Penahanan adalah upaya paksa menempatkan Tersangka/Terdakwa disuatu tempat yang telah ditentukan, karena alasan dan dengan cara tertentu (Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1).


2. DIMANAKAH PARA TAHANAN DI TEMPATKAN?
Selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan, Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan (PP No. 27 tahun 1993 pasal 1). Tetapi ada juga tahanan yang ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan, karena berdasarkan SK MENKEH RI No. M. 03.UM.01.06 tahun 1983, beberapa Lembaga Pemasyarakatan tertentu dapat ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN).


3. PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENAHAN
a. Penyidik, yaitu polisi atau pejabat lain yang diberi wewenang untuk melakukan serangkaian tindakan pengumpulan bukti
b. Penuntut Umum, yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
c. Hakim, baik hakim Pengadilan Negeri maupun hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yaitu pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.


4.ALASAN PENAHANAN (pasal 21 KUHAP)


Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka/Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan melakukan tindak pidana, atau yang memberi bantuan dalam melakukan tindak pidana tersebut, dalam hal:
  • Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  • Atau terhadap orang yang melakukan tindak pidana, misalnya penganiayaan (pasal 351 ayat 1 dan pasal 353 ayat 1), penggelapan, penipuan (pasal 372, 378 dan 379a), mencari nafkah dengan memudahkan orang melakukan percabulan (germo/mucikari) pasal 296, mucikari yang melakukan eksploitasi pelacur (pasal 506) dan berbagai tindak pidana lainnya. Serta pelanggaran peraturan Bea & Cukai (pasal 25 dan pasal 26 Ordonansi Bea & Cukai), juga pelanggaran terhadap UU Tindak Pidana Imigrasi (UU No.8 Drt 1955) sebagaimana diatur dalam pasal 1,2 dan pasal 4. Penggunaan Narkotika pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 47 dan pasal 48 UU No. 9 Tahun 1976.

5. BATAS WAKTU PENAHANAN
5.1. Penahanan oleh Polisi dan pejabat lain (pasal 24 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 20 (dua puluh) hari. Bila masih diperlukan --dengan seijin Penuntut Umum--, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 40 (empat puluh) hari. Jika sebelum 60 hari pemeriksaan telah selesai, Tahanan dapat dikeluarkan dan jika sampai 60 hari perkara belum juga putus maka demi hukum, Penyidik (Polisi) harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.
5.2. Penahanan atas perintah Penuntut Umum (pasal 25 KUHP)Batas waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri, waktu dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu 50 hari, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan. Lepas 50 hari, meski perkara belum diputus, tapi demi hukum PenuntutUumum harus mengeluarkan Tersangka/Terdakwa dari tahanan.

5.3. Penahanan atas surat perintah penahanan Hakim Pengadilan Negeri (pasal 26 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Bila belum selesai, penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari dengan seijin Ketua Pengadilan Negeri. Jika pemeriksaan telah selesai, sebelum batas waktu maksimal, Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan. Jika batas waktu maksimal (90 hari) telah habis, meski perkara belum diputus, demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.

5.4. Penahanan atas surat perintah penahanan hakim Pengadilan Tinggi (pasal 27 KUHP)Batas waktu penahanan paling lama 30 (tiga puluh) hari. Dengan seijin Ketua Pengadilan Tinggi, waktu penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari. Tersangka/Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan sebelum batas waktu maksimal (90 hari), jika pemeriksaan telah selesai. Jika telah 90 (sembilan puluh) hari perkara belum diputus, maka demi hukum Tersangka/Terdakwa harus dikeluarkan.

5.5. Penahanan atas perintah penahanan Mahkamah Agung (pasal 28 KUHAP)Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, batas waktu penahanan paling lama 50 (lima puluh) hari. Jangka waktu penahanan tersebut dapat diperpanjang dengan batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, untuk kepentingan pemeriksaan. Jika pemeriksaan telah selesai sebelum jangka waktu 110 hari, Terdakwa/Tersangka dapat dikeluarkan. Meski perkara belum diputus, tetapi jika Terdakwa/Tersangka telah menjalani tahanan selama seratus sepuluh (110) hari, maka demi hukum ia harus dikeluarkan.

6. JENIS PENAHANAN (Pasal 22 KUHAP)
  1. Penahanan Rumah Tahanan Negara
    Tersangka/Terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau di Lembaga Pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara.
  2. Penahanan RumahPenahanan dilaksanakan di tempat tinggal atau tempat kediaman Tersangka/Terdakwa, dengan tetap dibawah pengawasan pihak yang berwenang untuk menghindari segala sesuatu yang akan menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 22 KUHAP ayat 2).
  3. Penahanan Kota
    Penahanan dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka/terdakwa. Tersangka/Terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 KUHAP ayat 3)

7. PENGECUALIAN PERPANJANGAN (pasal 29 KUHAP)
Ketentuan perpanjangan waktu penahanan (30 sampai 60 hari) berlaku bagi setiap Tahanan. Kecuali bila ada alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan, misalnya: karena Tersangka/Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat (dengan surat keterangan dokter), atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Untuk kondisi-kondisi tersebut, setiap Tersangka/Terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap perpanjangan batas waktu penahanan ini melalui Ketua Pengadilan Tinggi (untuk tingkat penyidikan dan penuntutan). Sedang untuk tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan banding, pengajuan itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

8. PENGURANGAN MASA TAHANAN (Pasal 22 ayat 4 dan 5)
Jika hukum pidana telah dijatuhkan, maka masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Sedang untuk penahanan rumah, pengurangannya sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

9. HAK ANDA SEBAGAI TAHANAN
  1. Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim dari petugas. Surat penahanan berisi identitas anda, alasan penahanan serta uraian singkat tentang kejahatan yang disangkakan atau didakwakan kepada anda serta tempat anda ditahan nantinya (pasal 21 ayat 2 KUHAP),
  2. Meminta petugas menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga anda (pasal 21 ayat 3 KUHAP),
  3. Ditempatkan secara terpisah berdasarkan jenis kelamin, umur serta tingkat pemeriksaan (pasal 1 ayat 2 PerMenkeh RI No. M.04.UM.01.06 tahun 1983),
  4. Mendapat perawatan yang meliputi makanan, pakaian, tempat tidur, kesehatan rohani dan jasmani (pasal 5 PerMenkeh RI)
  5. Tidak diberlakukan wajib kerja bagi tahanan dan bila anda ingin bekerja secara sukarela, anda harus mendapatkan ijin dari instansi yang menahan (pasal 15 PerMenkeh RI )
  6. Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik, diajukan kepada penuntut umum dan kemudian proses ke pengadilan (pasal 50 ayat 1 dan 2 KUHAP)
  7. Dapat secara bebas memberikan keterangan kepada penyidik (pasal 52 KUHAP)
  8. Mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum selama pemeriksaan dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Anda bebas memilih sendiri penasihat hukum anda (pasal 54 dan 55 KUHAP)
  9. Mendapatkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma, bila tidak mampu (pasal 56 ayat 2 KUHAP)
  10. Bebas menghubungi penasihat hukum (pasal 57 ayat 1 KUHAP)
  11. Mendapatkan kunjungan dari keluarga, penasihat hukum dan orang lain (pasal 18 ayat 1 PerMenkeh RI)
  12. Bebas melakukan surat-menyurat dengan penasehat hukum atau sanak keluarga (pasal 18 ayat 4 PerMenkeh RI)
  13. Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah (pasal 68 KUHAP)

10. BAGAIMANA DENGAN PEREMPUAN HAMIL DAN MENYUSUI ?
Pada prinsipnya, hak bagi Tahanan perempuan yang sedang hamil dan menyusui tidak berbeda dengan Tahanan lainnya. Perbedaannya hanya pada menu makanan. Menu makanan bagi Tahanan perempuan yang hamil dan menyusui, diatur tersendiri dan berbeda dengan mereka yang dalam kondisi normal (diatur di pasal 7 PerMenkeh RI).

11.PERBEDAAN DITAHAN DAN DIPENJARA
Umumnya orang menganggap, bahwa ditahan sama dengan dipenjara. Padahal tidak demikian. Seseorang ditahan jika diduga keras melakukan kejahatan, karenanya untuk sementara dia dimasukkan ke dalam tahanan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan dari perkara yang disangkakan kepadanya. Berarti dia belum tentu bersalah dan bisa saja dibebaskan bila dalam penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan tersebut tidak ditemukan bukti bahwa dia bersalah.
Sedangkan seseorang dipenjara karena dia telah terbukti melakukan kejahatan dan telah menerima keputusan hakim (vonis) yang bersifat tetap.

12. INGAT HAK ANDA
Jika anda berstatus sebagai Tahanan dan hak anda sebagai Tahanan telah dilanggar oleh pihak lain seperti polisi, penyidik atau aparat penegak hukum lainnya, anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Departemen Kehakiman atau ke Komnas HAM.
Sumber:http://www.lbh-apik.or.id/fac-26.htm

Baca Selengkapnya ....

Apa Yang Dilakukan Dalam Menghadapi Sidang Perceraian

Posted by Unknown 0 komentar
westjava27.blogspot.com

Jika anda akan menghadapi sidang untuk kasus perceraian, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.

1. Mendapatkan nasehat hukum
Jika anda tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hukum, ada baiknya anda meminta nasehat hukum dari seorang pengacara, konsultan hukum atau orang yang sudah berpengalaman. Jangan menganggap remeh persoalan yang anda hadapi, meskipun kasus yang anda hadapi tidak terlalu rumit,  karena konsekuensi hukum yang anda hadapi nantinya mengikat dan bersifat memaksa. Oleh karena itu, jangan menunda sampai saat-saat terakhir putusan hakim akan dijatuhkan atau saat posisi anda sudah terjepit.  

2. Beberapa hal yang penting untuk ditanyakan
Banyak hal yang dapat anda tanyakan kepada pihak-pihak yang lebih mengetahui tentang proses hukum, antara lain tentang:
ö Hal-hal yang harus dipersiapkan, jika anda mewakili diri sendiri dalam sidang
ö Mendiskusikan tentang penyebab/alasan mengapa anda memutuskan bercerai dengan suami anda
ö Bila anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum) di pengadilan, apakah hal itu akan berpengaruh pada putusan hakim?
ö Biaya yang harus dikeluarkan, jika anda memakai jasa pengacara (kuasa hukum)
ö Garis besar proses hukum yang akan anda hadapi di pengadilan
ö Lama waktu yang dibutuhkan untuk proses hukum kasus yang anda hadapi
Sebelum meminta nasehat hukum, sebaiknya anda menyiapkan terlebih dulu surat-surat penting mengenai kasus anda (antara lain: surat nikah asli dan fotokopinya yang telah dibubuhi materai, fotokopi akta kelahiran anak yang dilegalisasi di kantor pos, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga,dll). Biasanya kasus perceraian disertai pula dengan masalah pembagian harta gono-gini, sebaiknya anda juga menyiapkan surat-surat yang terkait dengan dengan harta benda perkawinan seperti akta jual-beli, sertifikat, kwitansi, bon jual-beli, surat bukti kepemilikan dan semacamnya. Hal ini untuk memudahkan anda dan penasehat hukum anda memahami persoalan hukum yang sedang anda hadapi. Setelah anda memahami persoalan anda, diharapkan anda sudah dapat mengambil keputusan apakah akan meminta bantuan pengacara atau kuasa hukum sebagai wakil anda di pengadilan, atau anda memutuskan untuk mewakili diri anda sendiri, tanpa didampingi pengacara.

3. Dimana anda bisa mendapatkan nasehat & bantuan hukum?
Anda dapat meminta nasehat hukum dari seorang konsultan hukum atau pengacara, dengan kebebasan memilih untuk didampingi/tidak oleh mereka dalam sidang pengadilan nanti.
Jika anda tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar seorang pengacara, ada beberapa lembaga yang dapat anda mintai bantuan dengan tanpa membebani biaya yang berlebihan kepada anda. Lembaga yang sifatnya nirlaba ini, —misalnya Lembaga Bantuan Hukum terdekat di wilayah anda—biasanya akan mempertimbangkan bagaimana kondisi anda, baik kondisi ekonomi maupun psikologis.
Jika anda menginginkan nasehat hukum atau bantuan hukum dari pengacara swasta, jangan segan menanyakan biaya yang akan dikeluarkan. Juga jangan ragu untuk menanyakan kepada pengacara lain yang berbeda, jika biaya yang dikenakan terlalu mahal. Ingat! Anda mempunyai hak penuh untuk memutuskan dan memilih siapa yang akan menjadi penasehat hukum atau kuasa hukum yang anda anggap paling sesuai.

4. Yang harus anda siapkan sebelum ke pengadilan
a. Bila tanpa didampingi Pengacara
ö  Mempersiapkan surat gugatan; Setelah anda memahami segala sesuatunya (sudah meminta bantuan saran/nasehat dari pihak yang paham soal ini), anda dapat mempersiapkan surat gugatan anda sendiri (langkah-langkah pembuatan surat gugatan dapat dilihat di Lembar Info LBH APIK Jakarta tentang Prosedur Mengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama)
ö  Menyiapkan uang administrasi yang jumlahnya sekitar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) yang nantinya harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) setelah membayar.
ö  Mempersiapkan apa yang akan anda katakan di pengadilan tentang kasus anda. Untuk mempersiapkannya, disarankan agar anda berdiskusi kembali dengan orang-orang/pihak yang memahami soal ini.
ö  Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi
b. Bila didampingi Pengacara
ö  Jika anda memilih untuk didampingi pengacara, terlebih dulu pengacara anda membuat Surat Kuasa yang harus anda tandatangani. Surat Kuasa adalah surat yang menyatakan bahwa anda (sebagai pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada pengacara anda (sebagai penerima kuasa) untuk  mewakili anda dalam pengurusan kasus anda, mulai dari pembuatan surat-surat seperti surat dakwaan, beracara di muka sidang pengadilan, menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan kasus anda, meminta salinan putusan pengadilan dan sebagainya.
ö  Menyiapkan Surat Gugatan. Bila anda sudah menandatangani Surat Kuasa, maka selanjutnya pengacara (kuasa hukum) andalah yang akan mengurus pembuatan Surat Gugatan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.
ö  Siapkan uang administrasi kurang lebih Rp.500.000,- yang harus anda bayarkan ke bagian pendaftaran gugatan di pengadilan. Usai membayar, anda akan menerima SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar).
ö  Siapkan uang untuk pembayaran pengacara anda bila pengacara yang anda minta bantuannya adalah pengacara yang dibayar.

Yang penting juga harus anda perhatikan:
ö  Persiapkan mental anda
ö  Usahakan tidak terlambat ke pengadilan karena dapat mempengaruhi jalannya sidang
ö  Berpakaian sopan dan rapi.

5.  Di ruang sidang pengadilan
a. Yang mungkin ditanyakan hakim
ö  Dalam sidang pertama, hakim biasanya akan melakukan upaya perdamaian. Di sidang ini hakim akan bertanya apakah kedua pihak yang bersengketa akan mengadakan perdamaian/tidak?
ö  Dalam proses pemeriksaan, hakim dapat menanyakan masalah-masalah yang terkait dengan gugatan, apakah ada keberatan dari para pihak/tidak?
ö  Sebelum putusan dijatuhkan hakim, hakim dapat bertanya apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan para pihak? Misalnya hak untuk mengasuh anak di bawah umur atau menemui anak, jika sebelumnya mendapat halangan untuk bertemu.
b.   Siapa saja yang berhak hadir di persidangan?
ö  Hakim: yaitu orang yang memimpin jalannya sidang, memeriksa, dan memutuskan perkara
ö  Panitera:  yang bertugas mencatat jalannya persidangan
ö  Anda, sebagai pihak yang mengajukan gugatan, disebut Penggugat/Kuasa hukumnya
ö  Suami Anda, sebagai pihak yang digugat, disebut Tergugat/Kuasa hukumnya

6.   Apa hak anda sebagai Penggugat?
ö  Didampingi pengacara sebagai kuasa hukum di pengadilan
ö  Bertanya dan menjawab mengenai perkembangan kasusnya baik kepada kuasa hukumnya, maupun kepada hakim
ö  Mendapat salinan surat keputusan pengadilan (dapat melalui kuasa hukumnya)
ö  Mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa dibedakan berdasarkan suku, agama, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau status sosialnya

7. Berapa lama proses berlangsung?
a. Pengadilan Tingkat Pertama (di PN atau PA)
Sidang biasanya dilakukan lebih dari 6 (enam) kali, namun ada juga yang kurang dari itu. Jangka waktu yang dibutuhkan maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pengadilan pertama (PN atau PA).
b. Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi (di PT dan Mahkamah Agung)
Waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian suatu perkara hingga tingkat banding dan kasasi berbeda-beda. Namun secara umum hingga awal proses pengadilan tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan waktu 3-5 tahun.

Sumber:http://www.lbh-apik.or.id/fact-50.htm, Judul Asli: Persiapan Menghadapi Sidang Perceraian

Baca Selengkapnya ....

Pacaran Dan Kekerasan

Posted by Unknown 0 komentar
westjava27.blogspot.com

Istilah kerennya, sih dating violence. Sebenernya sih banyak terjadi di sekitar kita, tapi, masih sedikit orang yang ngerti persoalan ini. Maka, kita kudu en mesti tau beberapa hal supaya bisa mengambil tindakan jika mengalaminya or buat ngebantuin teman yang menjadi korban. Pengen tau lebih banyak?terusin aja deh bacanya.

1. Kekerasan dalam pacaran? Ada enggak sih?
  • Yup! Kekerasan dalam pacaran emang ada. Namun, kebanyakan saat sedang jatuh cinta, kita menganggap bahwa pacar kita adalah segalanya dan membuat kita rela diperlakukan atau melakukan apapun demi si dia. Tahu enggak? cemburu berlebihan, membentak, memaki, memukul, menampar, itu semua bukan bentuk rasa cinta, tapi kekerasan.
  • Kalau bingung membedakan antara kekerasan dengan cinta, berarti kita sudah dibutakan oleh cinta. Untuk membedakannya, ingatlah bahwa cinta itu lemah lembut, sabar, rendah hati, penuh kasih; dan tidak ada kekerasan dalam cinta.
2. Apa aja sih bentuk kekerasan dalam pacaran?
a. Kekerasan fisik
  • Misalnya memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong, menampar, menonjok, mencekik, menganiaya bagian tubuh, menyundut dengan rokok, , memaksa kita ke tempat yang membahayakan keselamatan diri kita.
  • Jangan didiamkan begitu saja jika menjadi korban, non. Banyak lho, di Indonesia kasus-kasus kekerasan dalam pacaran yang awalnya berupa penganiayaan fisik, kemudian berakhir tragis dengan pembunuhan.
b. Kekerasan seksual
  • Bentuknya bisa berupa rabaan, ciuman, sentuhan yang tidak kita kehendaki, pelecehan seksual, memaksa kita untuk melakukan hubungan seks dengan beribu satu alasan tanpa persetujuan kita, apalagi dengan ancaman akan meninggalkan, atau akan menganiaya kita.
c. Kekerasan emosional
  • Berupa cacian, makian, umpatan, hinaan, menjadikan kita bahan olok-olok dan tertawaan ataupun menyebut kita dengan julukan yang bikin sakit hati, cemburu berlebihan, ngelarang en ngebatesin aktivitas kita, ngelarang kita berdandan, ngebatesin kita bergaul dengan siapa, larangan bertegur sapa atau ramah dengan orang lain serta memeras.
  • Bentuk kekerasan ini banyak terjadi, namun tidak kelihatan dan jarang disadari, termasuk oleh korbannya sendiri. Pada intinya, kekerasan emosional ini akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.
3. Waspada terhadap mitos yang menyesatkan
Mitos adalah pandangan or keyakinan masyarakat tentang suatu hal. Biasanya, kalo sohib, ortu, eyang dll ngomong tentang suatu hal kita pasti langsung percaya. Padahal, ada beberapa mitos yang belum tentu bener, bahkan kadang menyesatkan. Coba simak deh:

Salah (mitos):
Mitos bahwa cemburu maupun kekerasan dari pacar adalah bentuk perhatian doi ke kita en tanda k’lo dia cinta banget.
Yang bener:
Itu bukan bukti cinta, non, tetapi upaya mengontrol serta membatasi agar kita patuh, tunduk dan selalu menuruti kemauan pacar.

Salah nih (mitos):
Bahwa korban kekerasan juga punya andil dan memancing pelaku. Jadi, korban sendirilah yang menyebabkan kekerasan itu.
Sebenernya sih…:
Pelaku akan tetap melakukan kekerasan meski korban tidak melakukan apapun. Dengan menyalahkan korban, si pelaku berupaya membela diri dan melemparkan kesalahannya.
Salah:
Kalau si dia sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, maka korban sudah ‘aman’ dan pacar kita bener-bener ga’ akan ngulangin perbuatannya lagi.
Nyang Bener:
Kekerasan umumnya terjadi seperti siklus atau lingkaran yang akan terus kembali pada pola lamanya. Sesudah melakukan kekerasan pelaku sering meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi lagi. Tapi kita kudu waspada karena janji-janji itu sulit dipercaya.
Salah abis:
Setelah melakukan kekerasan terhadap kita, si dia akan semakin mesra.
Bener:
Wah..pandangan seperti ini sangat menyesatkan dan keliru abis. Kalau dipikir-pikir bakalan lebih banyak kekerasan yang dialami dibandingkan hepi-nya.
Salah:
Kalau pacar sudah janji mau bertanggungjawab sebelum melakukan hubungan seksual, maka kita akan baik-baik aja, en do’i pasti nepatin janjinya.
Yang Benernya...:
Hati-hati dengan janji-janji manis dan rayuan ‘maut’ yang dilontarkan laki-laki saat memaksa berhubungan seksual. Karena sudah banyak kasus perempuan yang akhirnya ditinggalkan pasangannya setelah ia dinodai bahkan sampai hamil di luar nikah.
Salah lagi…
Setelah punya pacar, maka pasangan kita berhak melakukan apa saja, karena kita sudah menjadi miliknya.
Bener deh
Wah…nggak la yauww….Tak seorangpun berhak atas diri kita, selain kita sendiri. Pacar dan suami kita pun tidak berhak memperlakukan kita seenaknya.

4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi korban
  • Kita berhak atas tubuh dan jiwa kita, tak seorangpun berhak menganggu-gugat.
  • Meski saling cinta, tidak berarti pasangan boleh bertindak semau gue terhadap kita.
  • Harus berani menolak dan berkata ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan.
  • Hati-hati terhadap rayuan dan janji-janji manis si dia. Jika terjadi pemaksaan hubungan seksual, si dia bisa aja berdalih bahwa hal itu dilakukan suka sama suka.
  • Jika ada perjanjian, buatlah secara tertulis dengan dibubuhi materai dan disertai saksi.
  • Jika menjadi korban, kita berhak kok, merasa marah, kuatir dan merasa terhina.
  • Laporkan ke polisi atau pihak berwenang lain, jika mengalami kekerasan.
  • Mintalah Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi.
5. Siapapun pelaku kekerasan dapat dihukum
  • Sedekat apapun hubungan kita dengan si pelaku kekerasan, ia tetap dapat dihukum, maka segeralah melapor ke kepolisian jika menjadi korban.
  • Jangan kawatir, sudah ada kok pasal-pasal yang bisa diterapkan misalnya: ps.351-358 KUHP untuk penganiayaan fisik, pasal 289-296 tentang pencabulan jika kita mengalami pelecehan seksual, pasal 281-283, pasal 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan, dan pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur
6. Jika harus ke Pengadilan
  • HARUS SIAP MENTAL saat berhadapan dengan aparat kepolisian atau pengadilan yang kebanyakan laki-laki.
  • JANGAN KAGET kalo mereka melontarkan pertanyaan yang bisa bikin kuping ‘merah’, bikin malu, membuat kita mo marah, nangis, ngeluarin komentar bernada menghina, terutama dari petugas atau pengacara lawan. Misalnya: kita yang dianggap ‘memancing’ pelaku, atau justru dianggap tidak bermoral dan bukan perempuan baik-baik, de-es-be.
  • TETAP BERTAHAN! Seringkali, pelaku bisa bebas dari hukuman karena korban takut mengadu ke polisi, apalagi meneruskan kasusnya ke pengadilan
  • HUBUNGI en terus berkomunikasi dengan sohib, individu atau organisasi yang peduli dengan masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan.
  • Buat yang tinggal di Jakarta, bisa menghubungi: LBH APIK (021-87797289), Mitra Perempuan (8298421), Kalyanamitra (7902109), SIKAP (3917760). Di Yogya ada: Rifka Annisa (0274-518720) LSPPA (374813), dan Savy Amira di Surabaya (031-8706255)
INGAT, TAK SEORANGPUN BERHAK MENJADIKAN KITA OBJEK KEKERASAN

Sumber: http://www.lbh-apik.or.id/fact-52%20dating%20vlc.htm, Judul Asli: Dating Violence

Baca Selengkapnya ....

Perkawinan Dan Pembatalan

Posted by Unknown 0 komentar
westjava27.blogspot.com

. APAKAH PEMBATALAN PERKAWINAN 1TU?
Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada (Kamus Umum Bahasa Indonesia; Badudu - Zain). Jadi pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.
Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat melangsungkan perkawinan.

2. APAKAH SYARAT MELANGSUNGKAN PERKAWINAN ITU? (Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan)
Syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika anda akan melangsungkan sebuah perkawinan. Yaitu:
  1. Ada persetujuan dari kedua belah pihak
  2. Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat ijin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orangtua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin dapat diperoleh dari orangtua yang masih hidup atau orangtua yang mampu menyatakan kehendaknya.
  3. Bila orangtua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.
Bagi yang beragama Islam, dalam Perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
  1. Calon Isteri
  2. Calon Suami
  3. Wali nikah
  4. Dua Orang Saksi
  5. Ijab dan Kabul

3. PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN (pasal 23 UU No. 1 tahun 1974)
Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
  1. Suami atau istri;
  2. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
  3. Pejabat pengadilan.
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
  1. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri
  2. suami atau isteri
  3. pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang
  4. para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67

4. ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Perkawinan dapat dibatalkan, bila:
  • perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal 27 UU No. 1/1974).
  • salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.
  • suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).
  • Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan)
Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:
  1. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
  2. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud (hilang);
  3. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain;
  4. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974;
  5. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
  6. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

5. PENGAJUAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan ke Pengadilan (Pengadilan Agama bagi Muslim dan Pengadilan Negeri bagi Non-Muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan baru tersebut.

6. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN ?
  1. Anda atau Kuasa Hukum anda mendatangi Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi Non Muslim (UU No.7/1989 pasal 73)
  2. Kemudian anda mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat (1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada Bendaharawan Khusus.
  3. Anda sebagai Pemohon, dan suami (atau beserta istri barunya) sebagai Termohon harus datang menghadiri sidang Pengadilan berdasarkan Surat Panggilan dari Pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk (UU No.7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26,27 dan 28 Jo HIR pasal 121,124 dan 125)
  4. Pemohon dan Termohon secara pribadi atau melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan perkawinan/tuntutan di muka Sidang Pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat, saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak (HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut.
  5. Pemohon atau Termohon secara pribadi atau masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Pemohon dan Termohon menerima Akta Pembatalan Perkawinan dari Pengadilan
  7. Setelah anda menerima akta pembatalan, sebagai Pemohon anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).

7. BATAS WAKTU PENGAJUAN
Ada batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan identitasnya atau karena perkawinan anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan), pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan anda masih hidup bersama sebagai suami istri, maka hak anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974).
Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu untuk pembatalan perkawinan suami anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan anda. Kapanpun anda dapat mengajukan pembatalannya.

8. PEMBERLAKUAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Keputusan Pembatalan Perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya, anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami anda. Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).

 Jadi, bila suami anda melakukan perkawinan lagi dengan pihak lain tanpa seijin dan sepengetahuan anda, atau anda melakukan perkawinan karena dipaksa atau dibawah ancaman, atau suami anda ternyata telah memalsukan identitasnya, atau perkawinan anda tidak memenuhi syarat perkawinan, maka anda dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan anda/pasangan anda.


Sumber: http://www.lbh-apik.or.id/fac-no.27.htm, Judul Asli: Pembatalan Perkawinan

Baca Selengkapnya ....

Suami Poligami Apa Yang Istri Lakukan

Posted by Unknown 0 komentar
westjava27.blogspot.com

Suatu saat, tanpa diduga suami Anda menyatakan bahwa dia akan menikahi perempuan lain. Atau bisa juga suami Anda telah menikah secara diam-diam dengan perempuan lain. Artinya, ada istri lain selain Anda dalam kehidupan suami Anda. Banyak perempuan tidak siap menghadapi hal ini. "Siapa sih yang mau dimadu?", demikian pameo yang seringkali terdengar menanggapi poligami ini. Beberapa istri memang kemudian lebih memilih bercerai ketimbang dimadu. Tetapi bagaimana dengan istri yang ‘tidak mampu’ bercerai (misalnya karena ketergantungan ekonomi pada suaminya). Bagaimana cara yang tepat bila Anda mengalami hal itu
 
1. PEMBENARAN POLIGAMI
Beberapa agama membenarkan dilakukannya poligami. Hal itu dikuatkan pula dengan ketentuan yang kemudian dijadikan dasar pembenaran (legitimasi) bagi laki-laki untuk melakukan poligami dan bahkan dijadikan penguatan bagi perempuan untuk menerima suaminya berpoligami. Ketentuan tersebut adalah UU No. 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang.
Tetapi bila kita lihat ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1), —yang pada pokoknya menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian pula seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami—, maka terlihat ada ketidakkonsistenan antara keduanya. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam sebuah institusi perkawinan, posisi tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.

2. POLIGAMI SEBAGAI BENTUK PENGUNGGULAN LAKI-LAKI TERHADAP PEREMPUAN
Poligami pada hakekatnya merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki dan penegasan bahwa fungsi istri dalam perkawinan adalah hanya untuk melayani suami. Ini bisa terlihat dari alasan yang dapat dipakai oleh Pengadilan Agama untuk memberi izin suami melakukan poligami (karena istri cacat badan, tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak dapat melahirkan keturunan).

3. DAMPAK POLIGAMI TERHADAP PEREMPUAN
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:
a. Timbul perasaan inferior, menyalahkan diri sendiri, istri merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b. Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Tetapi seringkali pula dalam prakteknya, suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
c. Hal lain yang terjadi akibat adanya poligami adalah sering terjadinya kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
d. Selain itu, dengan adanya poligami, dalam masyarakat sering terjadi nikah di bawah tangan, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan nikah (Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama). Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Bila ini terjadi, maka yang dirugikan adalah pihak perempuannya karena perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi oleh negara. Ini berarti bahwa segala konsekwensinya juga dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
e. Yang paling mengerikan, kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) dan bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.

4. SYARAT POLIGAMI (Pasal 5 UU Perkawinan)
Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:
a. adanya persetujuan dari istri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material);
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
Idealnya, jika syarat-syarat diatas dipenuhi, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun dalam prakteknya, syarat-syarat yang diajukan tersebut tidak sepenuhnya ditaati oleh suami. Sementara tidak ada bentuk kontrol dari pengadilan untuk menjamin syarat itu dijalankan. Bahkan dalam beberapa kasus, meski belum atau tidak ada persetujuan dari istri sebelumnya, poligami bisa dilaksanakan
 
5. YANG BISA ANDA LAKUKAN
Mungkin sangat sulit mengharapkan keadilan, apalagi yang sifatnya immaterial dari suami yang menikah lagi dengan perempuan lain. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan:
* Persiapkan diri Anda
Menghadapi suami yang berniat poligami adalah sangat berat. Mental Anda harus siap menghadapi kemungkinan suami tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh terhadap Anda. Belum lagi menghadapi berondongan pertanyaan dari berbagai pihak, baik itu dari keluarga, masyarakat sekitar, teman dan pihak lainnya.
* Kewajiban Suami
Sebagai konsekwensi dari pembakuan peran dalam UU Perkawinan (suami adalah kepala keluarga dan istri pengurus rumahtangga) maka menjadi kewajiban suami untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anaknya, juga memberikan biaya perawatan dan pendidikan anak. Begitupun ketika suami memutuskan menikah dengan perempuan lain, kewajiban itu tetap masih ada.
» Pasal 5 ayat 1 (point b) UU no.1/1974 menyebutkan: salah satu syarat yang harus dipenuhi suami agar permohonan poligaminya disetujui Pengadilan adalah adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
» Pasal 41 (poin c dan d) Peraturan Pemerintah RI No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 juga menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memeriksa ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
a. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat suami anda bekerja ; atau
b. surat keterangan pajak penghasilan, atau;
c. surat keterangan lain yang dapat diterima Pengadilan.
Ingat, Anda harus hadir dalam proses pemeriksaan atas penghasilan suami ini (pasal 42 ayat 1 PP No.9/1975).
» Pasal 34 (ayat 1) UU No.1/1974 yang mengatur masalah hak dan kewajiban suami istri menyebutkan: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.

* Surat Perjanjian

Kepastian dari suami untuk menjamin kebutuhan hidup Anda dan anak-anak Anda seringkali tidak dilaksanakan. Atau bisa juga, dana untuk kebutuhan itu harus didapatkan dengan susah payah, bahkan terkadang seperti ‘mengemis-ngemis’. Bila keadaan itu menimpa Anda, maka menurut PP No. 9/1974 pasal 41 poin d yang pada intinya menyatakan bahwa Anda dapat meminta agar Pengadilan juga memeriksa ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil memenuhi kewajibannya dengan memerintahkan suami membuat surat pernyataan atau janji secara tertulis.
Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dapat ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan atau janji dari suami (pasal 41 poin d, PP No. 9/1975).

6. Bantuan Hukum
Seringkali terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan untuk mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini diakibatkan karena istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga karena istri tidak mengetahui hak-haknya secara jelas.
Bila ini terjadi pada Anda, Anda bisa meminta bantuan kepada beberapa lembaga terdekat yang peduli pada persoalan seperti itu.
Diantaranya:
» Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan)
» Lembaga lain yang konsern pada persoalan perempuan
» Lembaga-lembaga Konsultasi Perkawinan
» Pengadilan yang memberikan ijin suami Anda berpoligami


Sumber: http://www.lbh-apik.or.id/fac-31.htm Judul Asli: Bila Suami Anda Melakukan Poligami

Baca Selengkapnya ....
Sponsor Toko Online Westjava27 | Copyright of westjava27 .

Labels