Translate

Perempuan dan Perkawinan Bawah Tangan

Posted by Unknown Friday, June 8, 2012 0 komentar
westjava27.blogspot.com

Walapun masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, praktek perkawinan bawah tangan hingga kini masih banyak terjadi. Padahal, perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan kaum perempuan (Istri).

1. Apakah perkawinan bawah tangan itu?
Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam).
2. Apakah Perkawinan Bawah Tangan dikenal dalam sistem hukum Indonesia?
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.
3. Akibat hukum perkawinan bawah tangan
Meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum.
4. Apakah dampak dari Perkawinan Bawah Tangan?

a. Terhadap Istri
Perkawinan bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya, baik secara hukum maupun sosial.

Secara hukum:
- Anda tidak dianggap sebagai istri sah;
- Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
- Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;

Secara sosial:
Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.

b. Terhadap anak
Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
  • Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
  • Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
  • Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya
c. Terhadap laki-laki atau suami

Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
  • Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum
  • Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
  • Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain
5. Apa yang dapat dilakukan bila perkawinan bawah tangan sudah terjadi?
A. Bagi yang Beragama Islam
» Mencatatkan perkawinan dengan itsbat nikah
Bagi yang beragama Islam, namun tak dapat membuktikan terjadinya perkawinan dengan akte nikah, dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (penetapan/pengesahan nikah) kepada Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan: a. dalam rangka penyelesaian perceraian; b. hilangnya akta nikah; c. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; d. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan; e. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974. Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, anda dapat segera mengajukan permohonan Istbat Nikah ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.
Tetapi untuk perkawinan bawah tangan, hanya dimungkinkan itsbat nikah dengan alasan dalam rangka penyelesaian perceraian.
Sedangkan pengajuan itsbat nikah dengan alasan lain (bukan dalam rangka perceraian) hanya dimungkinkan jika sebelumnya sudah memiliki Akta Nikah dari pejabat berwenang.
Jangan lupa, bila anda telah memiliki Akte Nikah, anda harus segera mengurus Akte Kelahiran anak-anak anda ke Kantor Catatan Sipil setempat agar status anak anda pun sah di mata hukum. Jika pengurusan akte kelahiran anak ini telah lewat 14 (empat belas) hari dari yang telah ditentukan, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pencatatan kelahiran anak kepada pengadilan negeri setempat. Dengan demikian, status anak-anak anda dalam akte kelahirannya bukan lagi anak luar kawin.
» Melakukan perkawinan ulang
Perkawinan ulang dilakukan layaknya perkawinan menurut agama Islam. Namun, perkawinan harus disertai dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang pencatat perkawinan (KUA). Pencatatan perkawinan ini penting agar ada kejelasan status bagi perkawinan anda. Namun, status anak-anak yang lahir dalam perkawinan bawah tangan akan tetap dianggap sebagai anak di luar kawin, karena perkawinan ulang tidak berlaku surut terhadap status anak yang dilahirkan sebelum perkawinan ulang dilangsungkan. Oleh karenanya, dalam akte kelahiran, anak yang lahir sebelum perkawinan ulang tetap sebagai anak luar kawin, sebaliknya anak yang lahir setelah perkawinan ulang statusnya sebagai anak sah yang lahir dalam perkawinan.

B. Bagi yang beragama non-Islam
» Perkawinan ulang dan pencatatan perkawinan
Perkawinan ulang dilakukan menurut ketentuan agama yang dianut. Penting untuk diingat, bahwa usai perkawinan ulang, perkawinan harus dicatatkan di muka pejabat yang berwenang. Dalam hal ini di Kantor Catatan Sipil. Jika Kantor Catatan Sipil menolak menerima pencatatan itu, maka dapat digugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara).
» Pengakuan anak
Jika dalam perkawinan telah lahir anak-anak, maka dapat diikuti dengan pengakuan anak. Yakni pengakuan yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut hukum. Pada dasarnya, pengakuan anak dapat dilakukan baik oleh ibu maupun bapak. Namun, berdasarkan pasal 43 UU no 1 /1974 yang pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah dapat melakukan Pengakuan Anak. Namun bagaimanapun, pengakuan anak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu, sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUH Perdata.
»  MESKI DIAKUI SECARA AGAMA MAUPUN ADAT ISTIADAT,

    PERKAWINAN BAWAH TANGAN ANDA DIANGGAP TIDAK SAH OLEH NEGARA


»  PERKAWINAN BAWAH TANGAN HANYA MENGUNTUNGKAN SUAMI/LAKI-LAKI

    DAN AKAN MERUGIKAN ANDA DAN ANAK ANDA 

Sumber: http://www.lbh-apik.or.id/fact51-bwh%20tangan.htm, Judul Asli: Dampak Perkawinan Bawah Tangan Bagi Perempuan
 

Baca Selengkapnya ....

Tuhan Minta Pin BB nya Dong Aku Mau Cerita

Posted by Unknown Thursday, June 7, 2012 0 komentar
westjava27.blogspot.com

Lagi iseng buka facebook, ada teman di facebook yang mendapat tag gambar dari rekan facebooknya tag ini bertuliskan "Tuhan minta pin BB na dnx..Aq mw cerita...", suatu gambar dengan tulisan kata-kata sederhana yang menurut penulis memiliki sejuta arti, sejuta harapan...

Tulisan yang jauh dari kata-kata, tidak terdengar namun bagi mereka yang sedang berada dalam "ombak ganas samudra" kehidupan, tulisan itu seakan mewakili pergumulan hidupnya.
Memang masalah yang datang silih berganti dan harapan yang tidak kunjung datang membuat seseorang dalam "lembah" keterpurukkan. Seakan-akan tidak ada lagi yang sanggup untuk memberi "setitik" harapan dalam kehidupannya.
Sebuah kata "kiasan" yang tidak dapat ditafsirkan secara "denotatif" walau pun seseorang memiliki IQ dan pengalaman yang sangat tinggi.

Apakah Tuhan memiliki "BB" terlebih lagi memiliki "Pin BB", kalau mau berandai-andai, manusia saja tidak semua yang memiliki BB, bahkan untuk sebagian orang BB itu masih menjadi barang mewah dan bergengsi. 

Penulis mencoba mendekati kata "bisu seribu" makna di atas dengan sebuah syair lagu yang  sejak kecil sampai hari ini penulis masih mengingatnya  namun lupa siapa pencipta syair lagu ini, atau mungkin ini adalah bagian-bagian dari kata-kata "puitis"

"Pelangi senja berawan kelabu, turun ketika gerimis usai,
menatap lukisan, dibalik lubuk cakrawala, 
tak berkedip mata memandangnya...
Sejenak ku terlena dalam diam,
kuteringat pada Dia sang pencipta,
sujut ku bersimpuh, dan ku panjatkan doa,
terima kasih Tuhan karunia Mu"
Dan ketika senja menghilang, dibalik lubuk cakrawala
pelangi pun turut sirnah bersamanya,
namun dihati tlah membekas
betapa Dia begitu Mulya
dan lembut kasihnya 
pada kita.
Tuhan ternyata Kau ada
dalam setiap langkah nyata..."


Baca Selengkapnya ....

Ciptakan Hotspot dengan WiFi Hotspot Creator

Posted by Unknown 0 komentar
westjava27.blogspot.com

 
Cara membuat Hotspot dari PC
Kelemahan dari Hotspot ad hoc adalah hanya mampu untuk mengkoneksikan satu komputer ke satu komputer. Disamping itu, bila mencari jaringan WiFi dengan menggunakan BlackBerry (BB), hotspot tidak akan terbaca. Salah satu solusinya dengan menggunakan Wifi Hotspot Creator.
WiFi Hotspot Creator adalah software atau perangkat lunak untuk membuat sebuah virtual hotspot WiFi dan berbagai koneksi internet yang ada di komputer ke perangkat lain seperti laptop, ponsel, dan tablet. Fitur "Network and Sharing Center" memudahkan untuk melakukan setting.
Bagaimana cara membuat WiFi ini?
1. Unduh WiFi Hotspot Creator dari situs resminya di http://www.softpedia.com/get/Network-Tools/Misc-Networking-Tools/WiFi-HotSpot-Creator.shtml.
2. Instal hasil unduhan software Wifi Hotspot Creator tersebut, dan ikuti wizard yang muncul.
3. Setelah proses instalasi selesai, buka/jalankan WiFi Hotspot Creator tersebut baik melalui desktop atau melalui menu Star.
4. Pada kolom "Name", isikan nama yang diinginkan. Misal "westjava27".
5. Masukkan "Password" WiFi yang sesuai keinginan, minimal 8 digit
6.Pada bagian NIC, pilih sumber akses internet yang ada untuk dibagi-pakaikan.
Setelah selesai setting WiFi Hotspot Creator, untuk memulai berbagi jaringan WiFi yang Anda telah buat, klik tombol "Star".

Baca juga postingan menarik lainnya:
good keyword
google 2012
kursi goyang
virus komputer
blogspot
Sumber:
-  PCPlus 407/2012/h.7 (judul asli:Bikin Hotspot dari PC, penulis: Steven Andy Pascal)
- Situs resmi WiFi HotSpot Creator di http://www.softpedia.com/get/Network-Tools/Misc-Networking-Tools/WiFi-HotSpot-Creator.shtml

Baca Selengkapnya ....

PELUANG USAHA MEMBUKA LOKET PEMBAYARAN ONLINE

Posted by Unknown 0 komentar
POINT PAYMENT ONLINE BANK atau LOKET PEMBAYARAN ONLINE

Bila Anda pencari income melimpah dari rumah namun dengan modal yang sangat kecil...??? Apakah anda sudah bekerja keras membanting tulang, mencari uang kesana kemari, namun hasil yang didapat belum juga memuaskan?

Apakah waktu sisa yang anda miliki terlalu sedikit untuk keluarga hanya karena terikat dengan pekerjaan rutin yang melelahkan dan membosankan? Anda stress setiap hari, tertekan karena intimidasi bos anda, berangkat kerja di pagi hari dan kembali di rumah penuh dengan rasa lelah di malam hari... dan besok anda akan ulangi lagi rutinitas ini. Apakah seperti ini hidup anda? 

Bagaimana kalau kami ajak anda menjadi seorang entrepreneur saja, memiliki usaha yang sangat prospektif, menghasilkan banyak uang, waktu yang sangat fleksibel dan memiliki potensi luar biasa untuk menjadikan anda memiliki kebebasan uang dan waktu. Dan yang paling penting adalah hanya diperlukan modal yang sangat kecil, sehingga dalam kondisi apapun anda saat ini anda bisa segera memulainya...

Jika jawaban anda adalah "YA dan MAU", maka teruslah membaca!!!

Saya akan tunjukkan bagaimana mengubah kondisi finansial anda dengan cara sederhana, yang tidak pernah anda bayangkan sebelumnya!
Setelah anda membaca informasi ini, anda akan temukan RAHASIA meraih INCOME MELIMPAH... hanya dengan bekerja di rumah, dari bisnis sederhana yang dijalankan di depan komputer, atau Ponsel.

Biaya investasi sangat kecil!!!
Waktu yang sangat fleksibel namun tetap produktif, tanpa perlu meninggalkan anak dan istri tercinta, bahkan bisnis bisa berjalan secara otomatis!

Menyenangkan bukan jika kita bisa mencapai itu semua? Jadi, baca terus!

Perkenalkan, kami PT BIMA SAKTI MULTIWEALTH sebuah perusahaan nasional yang bergerak dalam bidang mobile banking solution untuk perusahaan multifinance dan micro-banking di Indonesia. Berdiri pada tahun 2004 yang pada awalnya bergerak dalam bidang telekomunikasi dan IT. Saat ini kami melayani BPR, KSP dan BMT di seluruh Indonesia dalam bidang mobile banking solution dengan produk FASTBANK. Baru-baru ini kami melaunching produk bernama FASTPAY yang mendapat respon luar biasa di dunia bisnis Indonesia.

Banyak sekali perusahaan besar skala nasional yang mengajak kerjasama dengan kami karena melihat betapa besarnya potensi bisnis ini ke depan. Namun sebelum mereka akan merajai bisnis ini kami akan ajak anda masyarakat luas terlebih dahulu untuk menikmati bisnis ini dan menjadi jalan kesuksesan anda di masa yang akan datang.

Persyaratan membuka loket pembayaran online dapat Anda lihat selengkapnya disini

Baca Selengkapnya ....

Membuat Video Dengan Magix Movies

Posted by Unknown Tuesday, June 5, 2012 0 komentar
westjava27.blogspot.com
Magix Movies on DVD, dapat digunakan untuk membuat video dari awal sampai akhir. Software ini memiliki fitur yang lengkap dalam menangani masalah penyuntingan video. Anda dapat melakukan dari awal proses, seperti melakukan capture video, hingga tahap akhir yaitu membakar ke format DVD. Tidak hanya itu, tampilannya pun di buat layaknya profesional. Anda dapat menambahkan segala efek, transisi, serta fasilitas lain yang memudahkan untuk membuat suatu video utuh yang menarik. Software ini pun memiliki fasilitas untuk membuat menu interaktif yang bisa dikustomasi.
Tampilan interface-nya mirip dengan kebanyakan aplikasi sejenis yang menawarkan kemudahan. Proses awal bahkan memberikan pilihan dari mana Anda akan menangkap sumber gambar. Pilihan tersebut mulai dari perangkat dengan koneksi analog seperti port RCA, hingga koneksi digital seperti FireWire. Jika memiliki perangkat TV tuner atau pun webcam, Anda dapat merekam suatu acara melalui fasilitas ini. Fungsi recording bahkan disediakan tersendiri dari aplikasi penyuntingannya, sehingga memungkinkan untuk menjalankannya secara langsung.
Ada satu fitur lagi yang cukup manarik, yaitu Copy CD/DVD. Fitur ini memungkinkan Anda menggandakan keping tersebut secara langsung dengan beberapa metode, di antaranya secara utuh atau dengan melakukan perampingan ukuran.
Situs web: www.magix.com/us/movies-on-dvd/
Ukuran File: 122MB
Lisensi: Trial (30 hari) 
Harga: US$39.99
Kebutuhan Sistem: Win 98/ME/2000/XP/Vista/7

Baca juga postingan menarik lainnya:
good keyword
google 2012
kursi goyang
virus komputer

Sumber: PC Plus/2012/411/h.14


Baca Selengkapnya ....
Sponsor Toko Online Westjava27 | Copyright of westjava27 .

Labels